Ingin Ambil Jaminan Hari Tua? Inilah Cara Klaim Bagi Pekerja yang Memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Simak..

- 11 Mei 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi. Langkah-langkah klaim jaminan hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan yang harus diperhatikan oleh para pensiunan
Ilustrasi. Langkah-langkah klaim jaminan hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan yang harus diperhatikan oleh para pensiunan /Freepik/ tirachardz/

BERITASOLORAYA.com - Jaminan Hari Tua melalui BPJS ketenagakerjaan bukan hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada pekerja lainnya. Pekerja sangat membutuhkan Jaminan Hari Tua yang disediakan oleh BPJS ketenagakerjaan.

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati. Terdapat prosedur khusus untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT melalui BPJS ketenagakerjaan.

Para pekerja perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam program Jaminan Hari Tua.

Bagi pekerja yang ingin melakukan pencairan Jaminan Hari Tua melalui BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023, mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: LARIS! 28.336 Peserta Mendaftar pada Pelatihan Kurikulum Merdeka MOOC Pintar, Besutan Kemenag!

Persyaratan tersebut merupakan hal yang mutlak diperlukan untuk mendapatkan dana Jaminan Hari Tua melalui BPJS Ketenagakerjaan. Keberlakuan persyaratan tersebut sangat penting, karena jika persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak terpenuhi atau tidak lengkap, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Tentunya, para pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan tidak ingin mengalami situasi tersebut. Pekerja yang telah mengundurkan diri atau di-PHK tentu membutuhkan dana untuk memulai usaha mereka.

Oleh karena itu, pengetahuan mengenai cara klaim BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting bagi para pekerja.

Berikut adalah persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2023. Pekerja harus memenuhi kondisi berikut:

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Resmi Dibuka, tapi GAWAT! Auto Di-blacklist jika Ketahuan Lakukan Ini, Hati-Hati

1. Mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.

2. Mencapai usia pensiun sesuai perjanjian kerja sama (PKB) dengan perusahaan.

3. Memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

4. Berhenti usaha dan tidak lagi menerima upah (BPU).

5. Mengundurkan diri dari pekerjaan.

6. Mengalami pemutusan hubungan kerja.

7. Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

8. Mengalami cacat total tetap.

9. Meninggal dunia.

Baca Juga: Sejarah Anime, Mulai 1917 Pertama Muncul Hingga Menjadi Tontonan Populer dan Mendunia

Ada dua jenis klaim Jaminan Hari Tua yang dapat diajukan, yakni:

1. Klaim sebagian jaminan hari tua sebesar 10%.

2. Klaim jaminan hari tua sebesar 30%.

Dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Buku tabungan dengan persyaratan nomor rekening aktif.

4. Kartu Keluarga.

5. Dokumen pendukung seperti surat keterangan bekerja, surat pengalaman kerja, dan surat perjanjian kerja atau penetapan pengadilan hubungan industrial..

Jaminan Hari Tua melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan penting bagi para pekerja. Dalam mengklaim jaminan tersebut, perlu memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja dapat meraih masa tua yang aman dan sejahtera.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah