RESMI, Juknis Baru terkait Tunjangan Profesi Guru atau TPG Tahun 2023 yang Tidak Dibayarkan Sebab Alasan Ini

- 11 Mei 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi. Informasi mengenai tunjangan profesi guru atau TPG yang tidak dapat dibayarkan karena beberapa hal berdasarkan juknis resmi.
Ilustrasi. Informasi mengenai tunjangan profesi guru atau TPG yang tidak dapat dibayarkan karena beberapa hal berdasarkan juknis resmi. /nakaridore/Freepik

Adapun kepala sekolah dan guru yang tidak memiliki SK Inspassing dan statusnya non ASN, TPG yang diberikan per bulan sebanyak Rp1.500.000 berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pada juknis tersebut, TPG tidak akan dibayarkan kepada guru di tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya, jika kepala sekolah dan guru melanggar beberapa ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2023 Pinjaman Rp100 Juta, Jangka Waktu 60 Bulan, Bunga Rendah 3 Persen Per Tahun

1. TPG tidak dibayarkan jika secara kumulatif tidak hadir 3 hari atau lebih tanpa keterangan yang sah dalam jangka waktu di bulan berjalan.

2. TPG tidak dibayarkan kepada kepala sekolah dan guru yang cuti sakit dengan jangka waktu lebih dari 14 hari.

3. TPG tidak dibayarkan kepada kepala sekolah dan guru yang cuti alasan penting dengan jangka waktu lebih dari 6 hari.

4. TPG tidak dibayarkan kepada kepala sekolah dan guru yang cuti, tetapi di luar tanggungan negara.

Baca Juga: CATAT! Hal-hal Ini Jadi Penyebab Gagal Lolos Seleksi Administrasi Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023

5. TPG tidak dibayarkan kepada kepala sekolah dan guru yang pergi haji atau umroh dengan biaya sendiri tanpa menggunakan hak cutinya atau cuti besar.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah