6. TPG tidak dibayarkan kepada kepala sekolah dan guru di bulan ketujuh sejak perkuliahan bagi yang pergi kuliah dengan biaya dari pemerintah/ Pemda/ sponsor.
Guru dan Kepsek akan mendapatkan kembali TPG, apabila masa kuliahnya sudah selesai.
Berbeda dengan guru dan kepsek di bawah naungan Kemdikbud, TPG di bawah naungan Kemenag dibayarkan secara bertahap atau setiap bulan sekali.***