RESMI, Juknis Baru terkait Tunjangan Profesi Guru atau TPG Tahun 2023 yang Tidak Dibayarkan Sebab Alasan Ini

- 11 Mei 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi. Informasi mengenai tunjangan profesi guru atau TPG yang tidak dapat dibayarkan karena beberapa hal berdasarkan juknis resmi.
Ilustrasi. Informasi mengenai tunjangan profesi guru atau TPG yang tidak dapat dibayarkan karena beberapa hal berdasarkan juknis resmi. /nakaridore/Freepik

6. TPG tidak dibayarkan kepada kepala sekolah dan guru di bulan ketujuh sejak perkuliahan bagi yang pergi kuliah dengan biaya dari pemerintah/ Pemda/ sponsor.

Guru dan Kepsek akan mendapatkan kembali TPG, apabila masa kuliahnya sudah selesai.

Berbeda dengan guru dan kepsek di bawah naungan Kemdikbud, TPG di bawah naungan Kemenag dibayarkan secara bertahap atau setiap bulan sekali.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah