BERITASOLORAYA.com – Profesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pastinya memiliki tanggung jawab besar bukan hanya kepada masyarakat, melainkan juga kepada keluarganya sendiri.
Pasalnya seorang PNS bisa saja merupakan seorang kepala keluarga yang akan menanggung biaya hidup dari istri, anak, bahkan orang tuanya yang telah berusia lanjut.
Seorang PNS juga bisa saja seseorang yang belum menikah dan bukan kepala keluarga, tapi berkewajiban menanggung biaya hidup orang tua atau adik-adiknya.
Berkaitan dengan tanggung jawab keuangan yang ditanggung seorang PNS, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu telah membuat sebuah peraturan yang akan memberikan manfaat asuransi bagi PNS.
Sebelumnya, telah ada peraturan Kemenkeu dengan nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam Permenkeu tersebut tercantum penjelasan tentang manfaat santunan kematian yang akan diterima ahli waris dalam hal ini keluarga PNS, apabila PNS tersebut meninggal dunia.
Selain itu, dalam peraturan tersebut juga mencantumkan manfaat uang duka, yang akan diterima keluarga, apabila istri atau anak dari PNS meninggal dunia.