BANJIR REJEKI, PNS Kriteria Ini Bakal Dapat Uang Cash Rp18 Juta dari Pemerintah, Resmi Menurut Permenkeu Lho

- 1 Mei 2023, 20:44 WIB
Ilustrasi PNS bakal dapat uang sebanyak Rp18 juta, begini ternyata. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi PNS bakal dapat uang sebanyak Rp18 juta, begini ternyata. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu informasi penting dari pemerintah berikut ini, sebab menyangkut masalah pemberian uang dengan nominal yang fantastis.

 

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang sekaligus menjadi pertanda kemakmuran para ASN di Indonesia.

Bagaimana tidak, dalam Permenkeu tersebut diatur secara rinci pemberian manfaat tabungan hari tua bagi PNS sebagai perubahan atas Permenkeu Nomor 128/PMK.02/2016.

Dalam Permenkeu yang dikeluarkan pada tanggal 1 April 2023 tersebut dijelaskan bahwa PNS akan menerima uang sebesar Rp18 juta dalam bentuk cash. Apakah ini sungguhan?

Baca Juga: Legenda MotoGP Valentino Rossi Dipinang Yamaha Untuk Menjadi Brand Ambassador

Permenkeu terbaru itu memang membahas masalah besaran manfaat tabungan hari tua untuk para PNS, dan menurut aturan akan berlaku mulai April 2023.

Tabungan hari tua untuk PNS akan disalurkan kepada tiga kategori, yaitu untuk PNS sendiri, suami/istri PNS, dan anak PNS.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah