SAH, PNS Golongan IV Potongan TPG Lebih Tinggi dari Golongan III, Cek Juknisnya

- 18 Mei 2023, 09:29 WIB
Ilustrasi PNS golongan IV dan golongan III
Ilustrasi PNS golongan IV dan golongan III /Kementerian Perindustrian/

- Potongan pajak tunjangan sebanyak 15% yang ditujukan bagi PNS golongan IV, TNI, Polri golongan pangkat perwira menengah, perwira tinggi serta segenap PNS yang pensiun dengan jabatan tersebut.

Sementara untuk pemotongan BPJS, diatur dalam juknis lainnya yang tertuang dalam Pasal 30 mengenai pemotongan tunjangan sertifikasi guru, dengan ketentuan sebagai berikut ini:

- Pemotongan BPJS kesehatan sebanyak 4% akan dibayarkan oleh pemberi kerja atau instansi pemerintah yang bersangkutan untuk PNS, pejabat negara, pemimpin serta anggota DPRD, Polri, TNI, kepala desa dan juga perangkat desa.

- Pemotongan BPJS kesehatan sebanyak 1% akan dibayarkan oleh pegawai atau pekerja dengan jabatan PNS, pejabat negara, pemimpin serta anggota DPRD, Polri, TNI, kepala desa dan juga perangkat desa.

Baca Juga: UPDATE PPPK 2023: Pernyataan Dirjen GTK Kembali Disorot, Ungkap Hal Ini untuk Mendikbud..

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat jumlah besaran potongan pajak Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi golongan III dan IV mempunyai perbedaan dengan rincian sebagai berikut:

1. Potongan pajak PNS golongan IIIa masa kerja 10 tahun:

Gaji pokok: Rp3.012.000

Tunjangan: gaji pokok per triwulan Rp9.036.000

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah