ATURAN BARU, ASN Dapat Tunjangan Tambahan dari Menteri Keuangan, Mulai Rp396 Ribu Sampai Rp550 Ribu per Bulan!

- 19 Mei 2023, 19:59 WIB
Menkeu Sri Mulyani beri ASN tunjangan tambahan senilai ratusan ribu per bulan
Menkeu Sri Mulyani beri ASN tunjangan tambahan senilai ratusan ribu per bulan /instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com – Banyak tunjangan yang diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk para pegawai ASN. Jumlahnya mulai dari ratusan ribu bahkan hingga jutaan.

Kali ini, ada aturan baru yang mengatur bahwa ASN akan dapat tunjangan tambahan mulai dari Rp396 ribu hingga maksimal Rp550 ribu per bulan.

Penyaluran tunjangan ini bagi pegawai ASN telah diatur dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menetapkan PMK No. 49/2023 tersebut pada tanggal 28 April 2023 lalu dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023. Dengan demikian, ASN sudah ditetapkan untuk menerima tunjangan tambahan yang diatur.

Baca Juga: HONORER FULL SENYUM, Menteri PANRB Diminta agar Segera Koordinasi, Jadi akan Ada Finalisasi untuk...

Adapun tunjangan tambahan yang dimaksud untuk ASN kali ini adalah tunjangan untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Nominal tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh berbeda-beda untuk ASN di masing-masing provinsi. Menteri Keuangan mengatur biaya tersebut untuk setiap orang per hari.

Dengan asumsi hari kerja setiap bulan adalah 22 hari, maka nominal terendah dari tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah Rp396 ribu per bulan, atau sebesar Rp18 ribu per hari.

Sementara itu, tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh tertinggi adalah Rp25 ribu per hari, atau dalam 22 hari kerja per bulan ASN akan menerima Rp550 ribu.

Baca Juga: MAKIN BANYAK Daerah yang Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023, Cek Wilayah Anda di Sini...

Lantas, apa itu biaya makanan penambah daya tahan tubuh? Tunjangan tambahan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan makanan/miniman bergizi bagi para ASN.

Dengan tunjangan ini, diharapkan daya tahan tubuh ASN bisa terjaga selama melaksanakan tugas yang bisa berdampak buruk pada kesehatan.

Berikut ini besaran tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN yang diatur Menteri Keuangan untuk tahun 2024:

1. ASN di Provinsi Aceh menerima Rp19 ribu per orang per hari.

2. ASN di Provinsi Sumatra Utara menerima Rp19 ribu per orang per hari.

3. ASN di Provinsi Riau menerima Rp19 ribu per orang per hari.

4. ASN di Provinsi Kepulauan Riau menerima Rp19 ribu per orang per hari.

5. ASN di Provinsi Jambi menerima Rp19 ribu per orang per hari.

6. ASN di Provinsi Sumatra Barat menerima Rp18 ribu per orang per hari.

7. ASN di Provinsi Sumatra Selatan menerima Rp18 ribu per orang per hari.

8. ASN di Provinsi Lampung menerima Rp18 ribu per orang per hari.

9. ASN di Provinsi Bengkulu menerima Rp18 ribu per orang per hari.

10. ASN di Provinsi Bangka Belitung menerima Rp18 ribu per orang per hari.

Baca Juga: TERBARU, Penjelasan Kemenpan RB Soal Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi dan ASN

11. ASN di Provinsi Banten menerima Rp19 ribu per orang per hari.

12. ASN di Provinsi Jawa Barat menerima Rp19 ribu per orang per hari.

13. ASN di Provinsi DKI Jakarta menerima Rp19 ribu per orang per hari.

14. ASN di Provinsi Jawa Tengah menerima Rp19 ribu per orang per hari.

15. ASN di Provinsi DI. Yogyakarta menerima Rp19 ribu per orang per hari.

16. ASN di Provinsi Jawa Timur menerima Rp19 ribu per orang per hari.

17. ASN di Provinsi Bali menerima Rp19 ribu per orang per hari.

18. ASN di Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima Rp19 ribu per orang per hari.

19. ASN di Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima Rp19 ribu per orang per hari.

20. ASN di Provinsi Kalimantan Barat menerima Rp19 ribu per orang per hari.

21. ASN di Provinsi Kalimantan Tengah menerima Rp18 ribu per orang per hari.

22. ASN di Provinsi Kalimantan Selatan menerima Rp18 ribu per orang per hari.

23. ASN di Provinsi Kalimantan Timur menerima Rp19 ribu per orang per hari.

24. ASN di Provinsi Kalimantan Utara menerima Rp19 ribu per orang per hari.

25. ASN di Provinsi Sulawesi Utara menerima Rp19 ribu per orang per hari.

26. ASN di Provinsi Gorontalo menerima Rp19 ribu per orang per hari.

27. ASN di Provinsi Sulawesi Barat menerima Rp18 ribu per orang per hari.

28. ASN di Provinsi Sulawesi Selatan menerima Rp19 ribu per orang per hari.

29. ASN di Provinsi Sulawesi Tengah menerima Rp18 ribu per orang per hari.

30. ASN di Provinsi Sulawesi Tenggara menerima Rp19 ribu per orang per hari.

Baca Juga: Arak-Arakan Timnas Hari Ini, Bus Tim U-22 Tidak Dapat Masuk Halaman Kemenpora, Bagaimana Selengkapnya?

31. ASN di Provinsi Maluku menerima Rp20 ribu per orang per hari.

32. ASN di Provinsi Maluku Utara menerima Rp22 ribu per orang per hari.

33. ASN di Provinsi Papua menerima Rp25 ribu per orang per hari.

34. ASN di Provinsi Papua Barat menerima Rp25 ribu per orang per hari.

35. ASN di Provinsi Papua Barat Daya menerima Rp25 ribu per orang per hari.

36. ASN di Provinsi Papua Tengah menerima Rp25 ribu per orang per hari.

37. ASN di Provinsi Papua Selatan menerima Rp25 ribu per orang per hari.

38. ASN di Provinsi Papua Pegunungan menerima Rp25 ribu per orang per hari.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah