YES, KJMU Sudah Cair! Rp9 Juta Bisa Masuk Rekening Mulai Mei 2023 Ini, Persyaratannya ada 2 Macam….

- 20 Mei 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi. KJMU sudah mulai pencairan di bulan Mei 2023, ada persyaratan umum hingga khusus berikut ini.
Ilustrasi. KJMU sudah mulai pencairan di bulan Mei 2023, ada persyaratan umum hingga khusus berikut ini. /Pexels/Pavel Danilyuk/

BERITASOLORAYA.com - Setelah KJP Plus yang akan membiayai pendidikan para peserta didik di sekolahnya, ada juga KJMU yang siap membiayai pendidikan kuliah para mahasiswa.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ini dimaksudkan untuk memberi bantuan berupa pembiayaan pada calon mahasiswa maupun yang sudah menjadi mahasiswa di PTN/PTS-nya.

Sama halnya dengan penerima KJP Plus, penerima KJMU juga harus berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu, yang mana secara ekonomi kesulitan keuangan untuk membayar pendidikannya.

Salah satu tujuan dari KJMU sendiri adalah memberi akses pada mahasiswa supaya mereka lebih mudah menempuh pembelajaran di kampusnya.

Baca Juga: Bukan MAN 2 Malang Juaranya, Ini 10 SMA Terbaik Lengkap dengan Nilai UTBK di Provinsi Jawa Timur

KJMU memberi kesempatan emas bagi para mahasiswa di DKI Jakarta yang ingin melanjutkan kuliah dengan cara membiayai kebutuhan di masa-masa perkuliahannya.

Pemprov Jakarta tampaknya konsisten dengan keinginannya untuk memenuhi pendidikan kuliah para mahasiswa, hingga sampai jenjang Diploma/Sarjana.

Pemprov mempersyaratkan beberapa hal agar calon mahasiswa dan yang sudah menjadi mahasiswa di Provinsi DKI Jakarta, pada semester berjalan agar mendapatkan KJMU.

Persyaratan umum agar dapat menerima sejumlah bantuan KJMU adalah sebagai berikut:

1. Calon mahasiswa/mahasiswa pada semester berjalan wajib berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK di DKI Jakarta.

Baca Juga: Usai Raih Emas SEA Games 2023, Ketua Umum PSSI: Euforia sudah Selesai, Fokus Ajang Selanjutnya

2. Calon mahasiswa/mahasiswa pada semester berjalan sudah terdaftar daam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS dan juga DTKS yang ada di daerah.

3. Calon mahasiswa/mahasiswa semester berjalan sedang tdak menerim abeasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

Namun, calon mahasiswa dan mahasiswa semester berjalan tak cukup sebatas memenuhi persyaratan umum saja. Pemprov DKI Jakarta juga memberi persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Persyaratan khusus yang dipersyaratkan Pemprov DKI Jakarta ini terdapat 8 poin yang di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Teruntuk calon mahasiswa yang ingin mendaftar KJMU, harus sudah dinyatakan lulus dari SMA/sederajat yang ada di DKI Jakarta dengan durasi setidaknya 3 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Hari dan Jam Kerja ASN Berubah, Benarkah Lebih Fleksibel? Inilah Penjelasan dari Kementerian PANRB

b. Calon mahasiswa tersebut sudah dinyatakan lulus seleksi pada PTN melalui jalur pendaftaran reguler yang dinaungi oleh Kemendikbudristek maupun oleh Kemenag.

c. Calon mahasiswa juga harus sudah dinyatakan lulus dalam seleksi PTS lewat jalur reguler, yang terakreditasi A dan akreditasi dari Prodinya pun juga harus A di DKI Jakarta.

d. Pengajuan pendaftaran maksimal hingga mahasiswa sudah semester 2

Setelah memenuhi seluruh persyaratan khusus dan umum di bawah ini, calon mahasiswa maupun mahasiswa semester berjalan dapat melakukan ke tahap selanjutnya yaitu tahap pendataan KJMU.

Bantuan yang nantinya akan diberikan pada mahasiswa, dalam hal bantuan biaya peningkatan kebutuhan pendidikan yang berwujud dalam biaya penyelenggaraan pendidikan atau bantuan pendukung personal sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Bantuan pendukung personal yang dimaksud adalah bantuan biaya hidup mahasiswa, yang mana seperti biaya buku, biaya konsumsi, biaya transportasi hingga perlengkapan pendukung lainnya yang dirasa perlu.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah