RAMAI DIBAHAS, Benarkah Menkeu Sri Mulyani Ubah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk PNS dan Pensiunan PNS?

- 20 Mei 2023, 15:24 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani umumkan perubahan jadwal pencairan gaji ke 13 untuk PNS dan pensiunan PNS
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani umumkan perubahan jadwal pencairan gaji ke 13 untuk PNS dan pensiunan PNS /Instagram/@smindrawati/

Baca Juga: TERBARU, Daftar 10 SMA Terbaik di Jawa Barat, Didominasi Sekolah Swasta

Sebagaimana dikuitp BeritaSoloRaya.com pada situs resmi Kemenkeu, Menkeu Sri Mulyani dengan tegas menjelaskan bahwa pencairan gaji ke 13 pada tahun 2023 akan dilakukan pada bulan Juni.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, pencairan gaji ke 13 pada tahun 2023 untuk pensiunan PNS dan PNS akan dilaksanakan pada bulan Juni.

Dengan demikian, tidak ada perubahan jadwal dari Menkeu Sri Mulyani terkait pencairan gaji ke 13 pada tahun 2023. Hanya terdapat perubahan bahwa pencairan gaji ke 13 pada tahun 2023 akan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: UPDATE TERBARU, Benarkah Sekolah Negeri hanya Masuk 5 Hari dalam Seminggu? Simak Faktanya

Pada tahun sebelumnya, gaji ke 13 dicairkan pada bulan Juli, sementara pada tahun 2023, gaji ke 13 akan dicairkan pada bulan Juni. Oleh karena itu, diharapkan para pensiunan PNS dan PNS untuk memilah kabar yang mereka dengar dari berbagai sumber.

Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah