BERITASOLORAYA.com - Terdapat pencairan bantuan dana tunjangan guru Rp1.425.000 per orang untuk guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan dana tunjangan guru Rp1.425.000 merupakan tunjangan GBPNS atau disebut juga tunjangan insentif di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) ditujukan bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (non PNS).
Pasalnya, bantuan dana tunjangan guru Rp1.425.000 merupakan tunjangan GBPNS untuk saat ini hanya ada di bawah naungan Kemenag. Namun, masih banyak guru yang belum memahami bagaimana pencairannya.
Baca Juga: GBPNS atau Tunjangan Guru Bukan PNS Cair 21 Mei 2023. Berikut Cara untuk Mendapatkannya
Adapun Info mengenai pencairan tunjangan GBPNS sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21, berikut ini alur tunjangan insentif Kemenag tahun 2023.
1. Guru harus memenuhi syarat.
2. Guru harus melakukan pengusulan.
3. Kantor wilayah Kemenag Kabupaten Kota nantinya melakukan persetujuan.
4. Data calon penerima insentif nantinya dikeluarkan
5. Data nantinya diolah oleh tim pusat.
6. Menyesuaikan kuota masing-masing Provinsi.
7. Diverifikasi oleh Dukcapil.
8. Penetapan penerima insentif.
Bagi guru dalam hal menerima tunjangan insentif ini, harus melakukan dua hal, pertama memenuhi syarat kedua melakukan pengusulan sebagai penerima.
Baca Juga: REJEKI NOMPLOK, Bulan Juni 2023 Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan sesuai Regulasi Berikut
Adapun persyaratan guru Kemenag menerima insentif sebagaimana dilansir dari sippn.menpan.go.id. Berikut ketentuan persyaratannya:
1. Berstatus sebagai Guru bukan PNS / Guru Non PNS.
2. Guru tersebut masih aktif mengajar di RA / Madrasah dan terdaftar diprogram SIMPATIKA
3. Guru belum memiliki sertifikat pendidik karena belum lulus Sertifikasi Guru.
4. Guru mempunyai NPK dan NUPTK / PegID
5. Kualifikasi pendidikan minimal yang dimiliki S1.
6. Guru aktif mengajar di satuan administrasi Kemenag selama 2 tahun berturut-turut.
7. Jadwal mengajar guru tersebut dalam jam tatap muka (JTM) minimal 24 jam
8. Guru tersebut mempunyai S39a (Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif GBPNS).
9. Memiliki FC Rekening aktif
9. Syarat lainnya adalah Surat pernyataan
10. FC NPWP
Pada pencairan tunjangan ini, sistem, mekanisme dan prosedurnya dimulai dengan guru mengajukan berkas tunjangan insentif, lalu verifikasi berkas, kemudian menandatangani SPJ paling lambat seminggu setelah cair. Biasanya waktu penyelesaian dalam 3 hari kerja.
Adapun bagi guru non PNS di bawah naungan Kemenag yang memiliki kendala dalam pencairan tunjangan GBPNS dapat mengadukan secara online melalui kabkarangasem.go.id/pengaduan-online
Baca Juga: SAH, Hanya 3 ASN Ini yang Dapat Tambahan Tunjangan hingga Rp500an Ribu Lebih
Lalu, klik Isu dan Keluhan, klik banner dibawah untuk melaporkan masalah atau kendala Pelayanan Publik terkait "Pencairan Insentif untuk Guru Non PNS (GBPNS)," secara lengkap dapat disimak di laman resmi terkait.***