Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 Resmi Disahkan, Inilah Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 untuk PNS dan Pensiunan

- 26 Mei 2023, 06:34 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan gaji Ke 13 untuk PNS dan pensiunan
Ilustrasi jadwal pencairan gaji Ke 13 untuk PNS dan pensiunan /

Bagaimana dengan perubahan jadwal pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS yang akan dilakukan oleh TASPEN sesuai dengan Permenkeu Nomor 39 Nomor 39 Tahun 2023?

Berdasarkan yang dikutip BeritaSoloRaya.com pada Permenkeu Nomor 39 Nomor 39 Tahun 2023, berikut ini rincian informasi terkait perubahan jadwal pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS:

Baca Juga: SIMAK, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari ini, Jumat, 26 Mei 2023 Lengkap di 13 Stasiun yang Dilalui

1. Pemerintah akan membayarkan gaji ke 13 untuk pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023, paling cepat pada bulan Juni.

2. Apabila gaji ke 13 bagi pensiunan PNS belum dibayarkan pada bulan Juni 2023, pemerintah akan melaksanakan pembayaran tersebut setelah bulan Juni.

Dengan demikian, pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS yang dilakukan oleh pemerintah melalui TASPEN tidak akan dilaksanakan secara serentak, melainkan akan dilakukan secara bertahap.

Namun, jadwal pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS secara detail masih belum dijelaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga: TERBARU, Jadwal KRL Solo-Jogja Hari ini, Jumat, 26 Mei 2023, Kereta Paling Pagi dari Stasiun Balapan

Meskipun demikian, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan untuk tahun 2023 diharapkan mulai menerima pencairan gaji ke 13 dari TASPEN mulai bulan Juni mendatang.

Bagi peserta pensiunan yang belum menerima gaji ke 13 hingga akhir bulan Juni 2023, diharapkan untuk bersabar.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x