Hal ini disebabkan peserta yang belum mendapatkan pencairan gaji ke 13 pada bulan Juni, akan mendapatkannya setelah bulan Juni 2023 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenkeu Nomor 39 Nomor 39 Tahun 2023.
Oleh karena itu, perubahan jadwal pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS yang dimaksud di sini adalah untuk peserta yang tidak termasuk dalam jadwal penyaluran pada bulan Juni 2023.
Demikianlah penjelasan mengenai perubahan jadwal pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.***