Calon nasabah Mandiri yang ingin mengajukan KUR untuk mendapatkan tambahan dana hingga Rp100 juta merupakan bagian dari anggota keluarga dari seorang karyawan dengan penghasilan tetap.
Tak hanya pelaku usaha, KUR dari Bank Mandiri juga akan diberikan kepada calon nasabah Mandiri dengan status pernah menjadi pekerja migran di luar negeri.
Calon nasabah Mandiri dengan status pensiunan Pegawai Negeri Sipil baik pensiunan kepolisian dan pensiunan Tentara Nasional Republik Indonesia juga akan mendapatkan modal usaha melalui program KUR Mandiri hingga Rp100 juta.
Calon nasabah Mandiri yang ingin mengajukan KUR Mandiri diharuskan untuk menjadi bagian dari Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau bagian dari kelompok usaha tertentu yang sesuai dengan ketentuan pihak Bank Mandiri.
Baca Juga: INFO HONORER: Jika Tahun 2024 Belum Diangkat PPPK, Apakah Non ASN Tetap Dapat Gaji? Ini Jawabannya…
Calon nasabah Bank Mandiri yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, peserta magang di luar negeri, dan calon nasabah yang akan bekerja di luar negeri juga diperbolehkan mengajukan dana modal usaha melalui program KUR.
Bukan hanya itu, calon nasabah dengan status ibu rumah tangga atau Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan pensiun juga diperbolehkan untuk mendaftar program KUR mandiri agar bisa mendapatkan dana modal usaha hingga Rp100 juta tanpa jaminan.