YES, Menkeu Tetapkan Peraturan Baru Penyaluran Gaji ke-13 Tahun 2023, Ada 3 Ketentuan Penting

- 27 Mei 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi penyaluran gaji ke-13
Ilustrasi penyaluran gaji ke-13 /Antara/

Baca Juga: SIAP-SIAP! BLT Dana Desa 2023 Cair, 4 Kriteria KPM Dapat Uang Cash Rp3,6 Juta, Cek NIK KTP Penerima BLT Disini

1. Perhatikan Kode SPP yang tertera pada SAKTI.

2. Dasar untuk membayar besaran gaji ke-13 yang tercantum dalam SPM gaji ke-13 tahun 2023, yaitu UU APBN 2023 dan DIPA satuan kerja berkenaan.

3. Uraian pada SPM gaji ke-13 tahun 2023 memakai uraian seperti “Pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 untuk pegawai PNS/PPPK (atau) anggota Polri/TNI.”

Baca Juga: Daftar 15 SMA Terbaik di Solo Versi LTMPT berdasarkan Nilai UTBK 2022, CPDB Simak Buat Referensi PPDB 2023

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 PMK No. 39 Tahun 2023, bahwa pembayaran THR maupun gaji ke-13 tahun 2023 ini akan dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung dari PPSPM ke rekening pegawai PNS/PPPK atau anggota Polri/TNI bersangkutan.

Sama halnya dengan THR, SPM untuk pembayaran gaji ke-13 masing-masing akan disendirikan dan terpisah dari SPM untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan, atau penghasilan bulanan.

Apabila ada sisa dana dari pembayaran THR maupun gaji ke-13 yang dibayarkan oleh bendahara pengeluaran, dana tersebut wajib langsung disetorkan pada kas negara.

Penyetoran dana ke kas negara itu akan dilakukan sesuai PMK tentang sistem penerimaan negara secara elektronik.

Baca Juga: PPG PRAJABATAN 2023: Jadwal Pendaftaran, Mata Kuliah, dan Informasi Penting Lain, CALON GURU Wajib Simak!

Tak perlu khawatir tercampur, penyetoran ke kas negara juga akan disendirikan dalam hal menyetor sisa dana pembayaran THR serta gaji ke-13. ***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah