1. Perhatikan Kode SPP yang tertera pada SAKTI.
2. Dasar untuk membayar besaran gaji ke-13 yang tercantum dalam SPM gaji ke-13 tahun 2023, yaitu UU APBN 2023 dan DIPA satuan kerja berkenaan.
3. Uraian pada SPM gaji ke-13 tahun 2023 memakai uraian seperti “Pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 untuk pegawai PNS/PPPK (atau) anggota Polri/TNI.”
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 PMK No. 39 Tahun 2023, bahwa pembayaran THR maupun gaji ke-13 tahun 2023 ini akan dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung dari PPSPM ke rekening pegawai PNS/PPPK atau anggota Polri/TNI bersangkutan.
Sama halnya dengan THR, SPM untuk pembayaran gaji ke-13 masing-masing akan disendirikan dan terpisah dari SPM untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan, atau penghasilan bulanan.
Apabila ada sisa dana dari pembayaran THR maupun gaji ke-13 yang dibayarkan oleh bendahara pengeluaran, dana tersebut wajib langsung disetorkan pada kas negara.
Penyetoran dana ke kas negara itu akan dilakukan sesuai PMK tentang sistem penerimaan negara secara elektronik.
Tak perlu khawatir tercampur, penyetoran ke kas negara juga akan disendirikan dalam hal menyetor sisa dana pembayaran THR serta gaji ke-13. ***