BERITASOLORAYA.com - Menkeu Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan Kemenkeu pada PNS, PPPK, Polri, dan TNI. Sementara gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan disalurkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.
Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 ini bertujuan membantu para keluarga ASN untuk memenuhi kebutuhannya, khususnya keluarga yang punya kebutuhan tambahan bagi anak-anaknya di tahun ajaran baru.
“Untuk pengaturan THR ini, di dalam PP No. 15 Tahun 2023 yang baru diterbitkan juga mengatur pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru,” tegas Menkeu.
Adapun perihal jadwal pembayaran di bulan Juni 2023, Sri Mulyani melanjutkan, “gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini.”
Sementara untuk pengaturan teknis penyaluran THR dan gaji ke-13 sudah diatur melalui PMK No. 39 Tahun 2023.
Menkeu menerbitkan surat edaran terbaru dengan Nomor. S-448/KPN.0803/2023, sebagai perintah untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, untuk menguji permintaan pembayaran hingga mengeluarkan surat perintah membayar, disebut PPSPM.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! BLT Dana Desa Mei 2023 Cair Rp3,6 Juta, Cek Info Lengkap Pengumuman di Link Berikut
PPSPM, wajib menerbitkan surat perintah membayar (SPM), yang mana surat tersebut digunakan untuk mencairkan dana dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Dijelaskan bahwa rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 sudah dilaksanakan mulai kemarin, Jumat tanggal 26 Mei 2023, sedangkan SP2D akan diterbitkan pada 8 Juni 2023.
Dalam surat edaran Menkeu ini, memuat beberapa ketentuan terkait SPM gaji ke-13 tahun 2023, sebagai berikut:
1. Perhatikan Kode SPP yang tertera pada SAKTI.
2. Dasar untuk membayar besaran gaji ke-13 yang tercantum dalam SPM gaji ke-13 tahun 2023, yaitu UU APBN 2023 dan DIPA satuan kerja berkenaan.
3. Uraian pada SPM gaji ke-13 tahun 2023 memakai uraian seperti “Pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 untuk pegawai PNS/PPPK (atau) anggota Polri/TNI.”
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 PMK No. 39 Tahun 2023, bahwa pembayaran THR maupun gaji ke-13 tahun 2023 ini akan dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung dari PPSPM ke rekening pegawai PNS/PPPK atau anggota Polri/TNI bersangkutan.
Sama halnya dengan THR, SPM untuk pembayaran gaji ke-13 masing-masing akan disendirikan dan terpisah dari SPM untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan, atau penghasilan bulanan.
Apabila ada sisa dana dari pembayaran THR maupun gaji ke-13 yang dibayarkan oleh bendahara pengeluaran, dana tersebut wajib langsung disetorkan pada kas negara.
Penyetoran dana ke kas negara itu akan dilakukan sesuai PMK tentang sistem penerimaan negara secara elektronik.
Tak perlu khawatir tercampur, penyetoran ke kas negara juga akan disendirikan dalam hal menyetor sisa dana pembayaran THR serta gaji ke-13. ***