SEBENTAR LAGI, Ketahui 5 Kode yang Ada di dalam SPM Gaji ke-13 Tahun 2023, Tenaga Honorer Kebagian...

- 27 Mei 2023, 13:27 WIB
Ilustrasi  SPM gaji ke-13
Ilustrasi SPM gaji ke-13 /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Setelah pemberitahuan dari Menkeu mengenai gaji ke-13 yang akan diberikan pada bulan Juni mendatang, kini diterbitkan pula juknis penyalurannya. Hal ini sudah tercantum dalam PMK No. 39 Tahun 2022 mengenai petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 ini. Kemenkeu mengatur pembayaran gaji ke-13 akan ditandai dengan penerbitan SPM oleh pejabat berwenang.

Sementara untuk tata cara penerbitan serta pengajuan dari surat permintaan pembayaran (SPP), surat perintah membayar (SPM) dan SP2D gaji ke-13 akan berpedoman pada PMK yang memuat ketentuan pelaksanaan APBN dan PMK pelaksanaan sistem perbendaharaan APBN.

Tentang pembayaran gaji ke-13 ini pejabat berwenang juga wajib mengetahui PMK tentang pelaksanaan sistem SAKTI.

Baca Juga: 4 Kategori KPM Ini Masuk Daftar Penerima BLT Dana Desa Mei 2023, Berikut Cara Cek BLT DD Lewat Handphone

Dalam surat edaran terbaru Kemenkeu No. S-448/KPN.08/03/2023, disebutkan tiga ketentuan pembuatan SPM untuk gaji ke-13, dan di poin awal dijelaskan mengenai kode dari surat permintaan pembayaran atau SPP yang ada di dalam SAKTI.

Ada 5 kode SPP di dalam SAKTI, yang harus diketahui, yaitu sebagai berikut:

1. Untuk dokumen SPM gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan juga dokumen SPM kekurangan jumlah gaji ke-13 memiliki kode SPP 261.

Kode ini artinya adalah, untuk pembayaran gaji ke-13 dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

2. Untuk jenis dokumen SPM gaji ke-13 bagi PPPK, memiliki kode SPP 262 yang mana artinya adalah pembayaran gaji e-13 bagi PPPK.

3. Untuk jenis dokumen SPM gaji ke-13 bagi pejabat negara, memiliki kode SPP 263 yang mana artinya adalah pembayaran gaji ke-13 bagi pejabat negara.

4. Untuk jenis dokumen SPM gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN atau honorer, memiliki kode SPP 264, yang artinya pembayaran gaji ke-13 bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN dengan catatan non-ASN tersebut memenuhi kriteria PP No. 15 Tahun 2023.

Baca Juga: YES, Menkeu Tetapkan Peraturan Baru Penyaluran Gaji ke-13 Tahun 2023, Ada 3 Ketentuan Penting

Untuk jenis dokumen SPM gaji ke-13 tunjangan kinerja atau tukin, dan juga SPM kekurangan gaji ke-13 tukin, memiliki kode SPP 269.

Kode 269 ini adalah kode dari pembayaran gaji ke-13 untuk komponen tunjangan kinerja bagi pegawai PNS.

Setelah mengetahui kelima kode ini, pejabat berkenaan wajib mengetahui bahwa dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM gaji ke-13 tahun 2023 adalah UU APBN 2023 serta DIPA satuan kerja bersangkutan.

Jangan lupa juga bahwa uraian dalam SPM gaji ke-13 tahun 2023, adalah dengan menggunakan uraian seperti “Pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 untuk PNS/PPPK/tenaga honorer atau anggota Polri/TNI.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Kemenkeu Umumkan Info Penting Gaji ke-13, Seluruh PNS, PPPK, Polri dan TNI Harap SIMAK

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x