SEBENTAR LAGI, Ketahui 5 Kode yang Ada di dalam SPM Gaji ke-13 Tahun 2023, Tenaga Honorer Kebagian...

- 27 Mei 2023, 13:27 WIB
Ilustrasi  SPM gaji ke-13
Ilustrasi SPM gaji ke-13 /pressfoto/Freepik

Nah, setelah mengetahui ketentuan dalam pembuatan SPM gaji ke-13, satuan kerja para pegawai ASN diimbau agar melakukan beberapa hal berikut:

a. Segera membuat DPP gaji ke-13 menggunakan aplikasi GPP/BPP/DPP, hingga menyiapkan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

b. Mengunggah ADK GPP gaji ke-13 ke aplikasi gaji web dan mengunggah dokumen pendukungnya ke email [email protected], dan sudah bisa dilakukan kemarin hari Jumat, 26 Juni 2023.

c. Memantau progress penyelesaian rekon GPP di aplikasi gaji web lalu secepatnya menyusun SPM gaji ke-13 jika proses rekonsiliasi telah disetujui oleh KPPN.

d. Mengusulkan SPM gaji ke-13 bersama dengan dokumen pendukungnya melalui aplikasi SAKTI di tanggal 29 Mei 2023, pada kesempatan pertama.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! BLT Dana Desa Mei 2023 Cair Rp3,6 Juta, Cek Info Lengkap Pengumuman di Link Berikut

Kemenkeu meminta agar kuasa pengguna anggaran satuan kerja mengawasi pengajuan SPM gaji ke-13 di satuan kerjanya masing-masing untuk memastikan seluruh SPM telah diajukan sebelum tanggal 31 Mei 2023.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x