Nah, setelah mengetahui ketentuan dalam pembuatan SPM gaji ke-13, satuan kerja para pegawai ASN diimbau agar melakukan beberapa hal berikut:
a. Segera membuat DPP gaji ke-13 menggunakan aplikasi GPP/BPP/DPP, hingga menyiapkan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
b. Mengunggah ADK GPP gaji ke-13 ke aplikasi gaji web dan mengunggah dokumen pendukungnya ke email [email protected], dan sudah bisa dilakukan kemarin hari Jumat, 26 Juni 2023.
c. Memantau progress penyelesaian rekon GPP di aplikasi gaji web lalu secepatnya menyusun SPM gaji ke-13 jika proses rekonsiliasi telah disetujui oleh KPPN.
d. Mengusulkan SPM gaji ke-13 bersama dengan dokumen pendukungnya melalui aplikasi SAKTI di tanggal 29 Mei 2023, pada kesempatan pertama.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! BLT Dana Desa Mei 2023 Cair Rp3,6 Juta, Cek Info Lengkap Pengumuman di Link Berikut
Kemenkeu meminta agar kuasa pengguna anggaran satuan kerja mengawasi pengajuan SPM gaji ke-13 di satuan kerjanya masing-masing untuk memastikan seluruh SPM telah diajukan sebelum tanggal 31 Mei 2023.***