Baca Juga: YES, Menkeu Tetapkan Peraturan Baru Penyaluran Gaji ke-13 Tahun 2023, Ada 3 Ketentuan Penting
Nah, dari surat edaran ini yang bisa ditangkap adalah, mungkin tenaga honorer yang dimaksud sebagai penerima gaji ke-13 adalah tenaga honorer yang bekerja di lembaga penyiaran publik.***