RESMI, Tenaga Honorer Kategori Ini Menerima Gaji ke-13 Tahun 2023 Bulan Depan, Cek Faktanya di Sini...

- 27 Mei 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang mendapatkan gaji ke-13
Ilustrasi tenaga honorer yang mendapatkan gaji ke-13 /creativeart/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Wah, gaji ke-13 tahun 2023 sudah di depan mata, para ASN harus bersiap terima sejumlah gaji ke-13. Jangan khawatir, tenaga honorer juga kebagian. Hal ini dikonfirmasi sendiri oleh Menkeu dalam surat edaran terbaru, mengenai rekonsiliasi gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Polri, TNI, serta tenaga honorer sudah mulai dilakukan pada Jumat kemarin.

Kemenkeu berlakukan suatu ketentuan baru melalui penerbitan surat edaran pada tanggal 23 Mei 2023, yang mengatakan bahwa rekonsiliasi gaji untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan tenaga honorer tahun 2023 akan mulai dilaksanakan tanggal 26 Mei 2023.

Sementara SPM gaji ke-13 bagi ASN dan para tenaga honorer ini ditetapkan Menkeu sudah bisa diajukan ke KPPN mulai tanggal 29 Mei 2023, serta SP2D akan diterbitkan di tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga: SEBENTAR LAGI, Ketahui 5 Kode yang Ada di dalam SPM Gaji ke-13 Tahun 2023, Tenaga Honorer Kebagian...

Lalu, bagaimana jika pengajuan SPM ke KPPN terlambat? Menkeu mengumumkan dalam hal SPM gaji ke-13 baru diajukan pada tanggal 5 Juni 2023, maka SP2D akan diterbitkan dengan tanggal yang aktual berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tak ketinggalan, Kemenkeu juga menetapkan SPM pembayaran jatah gaji ke-13 bagi tenaga honorer, bukan cuma SPM gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Polri dan TNI saja.

Dalam ketentuan pembuatan SPM yang tercantum dalam surat edaran ini, dikatakan bahwa SPM gaji ke-13 dengan kode SPP 264 adalah untuk pembayaran gaji ke-13 bagi tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria dalam PP No. 15 Tahun 2023.

Komponen jumlah yang akan diberikan Kemenkeu melalui gaji ke-13 tahun 2023, telah diatur dalam PP No. 15 Tahun 2023, dan juknisnya juga sudah diatur dalam PMK No. 39 Tahun 2023.

Baca Juga: 5 Gunung di Jawa Timur Incaran Para Pendaki, Apa Saja? Cek Lokasinya

Dalam surat edaran S-448/KPN.08/0/2023 ini kembali dibahas, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengurus KPK, pemimpin lembaga penyiaran publik, hingga tenaga honorer atau pegawai non-ASN pada lembaga penyiaran publik.

Surat edaran ini seolah mengisyaratkan bahwa, tenaga honorer yang akan memperoleh gaji ke-13 adalah tenaga honorer yang bertugas pada lembaga penyiaran publik seperti RRI, TVRI dan lainnya yang sejenis.

Sementara komponen dan ketentuan mengenai gaji ke-13 untuk tenaga honorer di instansi pemerintah, tidak disebutkan di dalam surat edaran ini.

Meskipun dalam PP No. 15 Tahun 2023 disebutkan, kriteria tenaga honorer yang dapat menerima gaji ke-13 tidak disebutkan secara spesifik tempat bekerja tenaga honorer,

Baca Juga: 4 Kategori KPM Ini Masuk Daftar Penerima BLT Dana Desa Mei 2023, Berikut Cara Cek BLT DD Lewat Handphone

PP No. 15 Tahun 2023 hanya mengatakan, bahwa tenaga honorer atau non-ASN yang bisa mendapat gaji ke-13, adalah yang bisa memenuhi kriteria berikut:

a. Kewarganegaraannya sebagai warga Negara Indonesia.

b. Ketika PP ini mulai berlaku, tenaga honorer tersebut telah mengerjakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatannya.

c. Pembayaran gajinya bersumber dari APBN atau APBD, tergantung di mana ia bekerja.

d. Tenaga honorer bersangkutan diangkat oleh pejabat berwenang atau menandatangani kesepakatan kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x