2. Bantuan tunjangan dari Kemenag ini hanya terfokus untuk kegiatan penerbitan jurnal ilmiah pada forum MGMP PAI SMP/SMPLB tersebut.
3. Jumlah penyaluran tunjangan untuk 64 MGMP PAI di SMP/SMPLB provinsi maupun kabupaten/kota.
4. Nominal tunjangan yang akan diberikan pada per/MGMP PAI ini adalah sebanyak Rp7.812.500 untuk jurnal ilmiah.
5. Kriteria wajib bagi penerima tunjangan pemberdayaan ini berdasarkan ketentuan dalam juknis bantuan pemberdayaan MGMP PAI SMP/SMPLB nomor 2103 tahun 2023.
6. Untuk pengajuan pendaftaran dan proposal dapat dikirimkan pada alamat email [email protected].
7. Pendaftaran dengan pengajuan propsoal ini selambat-lambatnya dilakukan hingga 9 Juni 2023, pukul 24.00.
8. Informasi terkait dengan pengumuman serta ketentuan yang lebih lengkap mengenai program bantuan ini akan diatur dalma juknis terlampir atau diunduh dari laman https://pendis.kemenag.go.id/pai.
Nah, begitulah ketentuan yang diatur Kemenag dalam surat edaran terbarunya mengenai penyaluran tunjangan bagi para guru-guru PAI di jenjang SMP/SMPLB.***