Ditetapkan Kemendikbudristek, Guru ASN Golongan Ini Tidak Akan Terima Tunjangan Sertifikasi Juni 2023, Simak..

- 9 Juni 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi. Kemendikbudristek menetapkan beberapa golongan guru ASN di tingkat provinsi dan Kabupaten/kota yang tidak menerima tunjangan sertifikasi
Ilustrasi. Kemendikbudristek menetapkan beberapa golongan guru ASN di tingkat provinsi dan Kabupaten/kota yang tidak menerima tunjangan sertifikasi /YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan peraturan terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak akan diberikan pada bulan Juni 2023 ini.

Kabarnya, Kemendikbudristek telah mengatur beberapa kriteria yang akan membatalkan pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru ASN dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Peraturan tersebut telah ditetapkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan mulai diberlakukan oleh Kemendikbudristek sejak bulan Januari setahun yang lalu.

Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang Juknis Pemberian Tunjangan untuk Guru ASN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Hasil FP1 Jumat MotoGP Italia: Alex Marquez Menjadi yang Tercepat

Dari peraturan tersebut, Kemendikbud telah menjelaskan jika terdapat beberapa golongan guru ASN yang tidak dapat menerima pencairan tunjangan sertifikasi. Guru yang menerima pencairan harus terbebas dari kriteria yang diatur dalam pasal 16 peraturan itu.

Selain tunjangan sertifikasi, pemerintah daerah juga berwenang dalam menghentikan pembayaran tunjangan khusus, beserta tunjangan tambahan penghasilan bagi guru ASN di tingkat daerah jika terjadi hal-hal yang tertera di pasal 16 sebagai berikut:

1. Meninggal dunia

2. Mencapai batas usia pensiun

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

4. Dipidana penjara atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

5. Mendapatkan tugas belajar

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Alasan golongan guru tersebut tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi meskipun merupakan guru ASN yaitu karena mereka telah tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: TERBARU, Kemenpan RB Beberkan Kebutuhan ASN untuk CPNS dan PPPK 2023, Totalnya Capai 1 Juta Formasi!

Selain dijelaskan pada Pasal 16, terdapat pula golongan guru lain yang juga tidak akan menerima tunjangan sertifikasi pada bulan Juni 2023 ini.

Tak hanya itu, mereka juga tidak akan menerima tunjangan penghasilan maupun tunjangan khusus lain, jika tidak menaati peraturan yang dilarang oleh Kemendikbudristek.

Hal itu dijelaskan pada pasal 15 dari peraturan yang sama, yakni peraturan Kemendikbudristek nomor 4 tahun 2022. Pada poin pertama dijelaskan jika Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti-cuti yang diatur negara boleh diajukan oleh guru ASN di daerah.

Saat mengajukan cuti tersebut, guru ASN akan tetap menerima ketiga tunjangan yaitu tunjangan sertifikasi, tunjangan pendapatan dan tunjangan khusus. Berikut macam-macam cuti guru ASN yang diatur oleh negara yaitu:

Baca Juga: BULAN JUNI BULAN BERKAH, Inilah 2 Tunjangan yang Akan Diterima oleh Guru Sertifikasi, Simak Lengkapnya

1. cuti tahunan;

2. cuti besar;

3. cuti sakit;

4. cuti melahirkan;

5. cuti karena alasan penting;

6. cuti bersama

Jika guru ASN di tingkat daerah mengajukan cuti diluar keenam cuti yang diatur oleh negara tersebut, maka selama cuti ia tidak akan menerima tunjangan sertifikasi, tunjangan penghasilan maupun tunjangan khusus lainnya.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x