Salehuddin juga menyinggung terkait kemampuan daerah yang dinilainya mampu, tetapi tetap harus mempertimbangkan regulasi yang berlaku.
“Ada nomenklatur yang menyesuaikan kemampuan daerah, tapi di lain pihak ada beberapa aturan yang memang mengatur minimal jumlahnya. Namun, harapan teman-teman PPPK akan tetap diusulkan,” kata Salehuddin sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Baca Juga: DIMULAI 15 Juni, Cek Tutorial Pendaftaran Online PPDB 2023 Jateng SMA dan SMK Negeri
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim tersebut mengatakan telah memberikan fasilitas dan pelayanan, serta mendorong kenaikan TPP ASN untuk guru PPPK.
Meski demikian, keputusannya tetap ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan regulasi dan kemampuan fiskal daerah.
Lantas, Salehuddin juga mengungkap konsekuesi yang akan muncul apabila TPP untuk guru PPPK dinaikkan, yakni bagaimana dengan ASN lain seperti tenaga kesehatan yang juga berstatus sebagai PPPK.
Maka dari itu, anggota Komisi IV DPRD Kaltim tersebut mengimbau apabila pemerintah menetapkan kenaikan TPP untuk PPPK diharuskan melakukan pengkajian terhadap anggaran perubahan dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Ia juga berharap supaya proses kenaikan TPP untuk PPPK ini melalui mekanisme anggaran perubahan dan dalam waktu dekat sudah ada keputusan dari pemerintah provinsi.***