PENTING, Pensiunan Wajib Kembalikan Gaji 13 ke PT TASPEN Jika Hal Berikut Ini Terjadi

- 26 Juni 2023, 14:22 WIB
Ilustrasi. Pensiunan wajib kembalikan gaji 13 ke TASPEN jika hal berikut ini terjadi
Ilustrasi. Pensiunan wajib kembalikan gaji 13 ke TASPEN jika hal berikut ini terjadi /Reuters/Willy Kurniawan

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan yang dituangkan dalam regulasi resmi, PT TASPEN (Persero) ditunjuk sebagai penyelenggaran pembayaran gaji 13 kepada para pensiunan.

Pensiunan yang memenuhi syarat akan menerima gaji 13 sesuai regulasi dan waktu yang ditentukan. Namun, ternyata ada aturan dan kondisi yang mengharuskan pensiunan untuk mengembalikan gaji 13 dari pemerintah.

Penyaluran gaji 13 tahun 2023 untuk peserta pensiunan sejatinya telah dimulai sejak 5 Juni 2023. Dijelaskan oleh Direktur utama TASPEN A.N.S Kosasih, gaji 13 bukanlah gaji tambahan harian, tetapi tunjangan tahunan sebagai bentuk penghargaan kepada ASN.

Lewat situs resminya, PT TASPEN juga menjelaskan beberapa ketentuan soal penyaluran gaji 13 mulai dari besaran yang akan diterima hingga aturan bagi pensiunan yang menerima lebih dari satu gaji 13.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Puasa Idul Adha: 3 Puasa Sunnah yang Perlu Anda Ketahui

Pemerintah juga telah mengatur soal penyaluran gaji 13 untuk pensiunan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Untuk besaran gaji 13 yang akan diterima, jumlahnya didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2023. Komponen ini terdiri atas pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x