2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan
Pada pasal 15 UU nomor 15 Tahun 2023 disebutkan tentang adanya 3 kondisi yang memungkinkan pensiunan atau Aparatur Negara memperoleh lebih dari 1 kali gaji ke 13 di tahun 2023 ini, yaitu:
1. Apabila aparatur negara juga merupakan penerima pensiun/penerima tunjangan, maka gaji ke 13 di tahun 2023 diberikan lebih dari satu, yaitu sebagai aparatur negara dan sebagai penerima pensiun atau tunjangan.
2. Apabila pensiunan juga merupakan penerima pensiun/penerima tunjangan, maka gaji ke 13 di tahun 2023 diberikan lebih dari satu, yaitu sebagai pensiunan dan sebagai penerima pensiun/penerima tunjangan.
Baca Juga: Liga 1 Menggerakkan Ekonomi Rp9 Triliun, Sponsor Utama Kembali Dipegang BRI
3. Apabila penerima pensiun juga merupakan penerima tunjangan, maka gaji ke 13 di tahun 2023 diberikan lebih dari satu, yaitu sebagai penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Regulasi yang berlaku saat ini, telah memungkinkan ketiga kondisi tersebut terjadi, dimana penerima bisa mendapatkan gaji ke 13 lebih dari satu asalkan dengan status yang berbeda.