Meskipun demikian, terdapat kondisi serupa yang menuntut pemerintah untuk menentukan penerima gaji ke 13 harus menerima tunjangan tersebut dengan pilihan nominal yang lebih tinggi.
Bahkan, penerima gaji ke 13 tersebut juga akan diminta untuk mengembalikan kelebihan uang yang diterimanya tersebut.
Berikut 2 kondisi yang membuat aparatur negara atau pensiunan yang mendapatkan gaji ke 13 lebih dari satu, namun akan mendapatkan tunjangan tersebut 1 kali dengan pilihan nominal lebih tinggi:
1. Apabila aparatur negara juga merupakan pensiunan atau sebaliknya, maka gaji ke 13 yang didapatkan hanya satu, yaitu yang nilainya paling besar.
2. Apabila penerima pensiun dari aparatur negara juga merupakan penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka gaji ke 13 yang didapatkan hanya satu, yaitu yang nilainya paling besar.***