Mulai dari Ibu Rumah Tangga hingga Pensiunan, KUR Mandiri Berikan Bantuan Dana dengan Syarat Ini

- 28 Juni 2023, 08:38 WIB
Informasi terkait KUR Mandiri
Informasi terkait KUR Mandiri /Dok. Bank Mandiri.

BERITASOLORAYA.com – Bantuan dana dari KUR Mandiri akan diberikan kepada ibu rumah tangga hingga pensiunan dengan syarat yang mudah.

KUR Mandiri merupakan sebuah layanan dari Bank Mandiri untuk pelaku usaha bukan hanya ibu rumah tangga dan pensiunan.

Namun, ibu rumah tangga hingga pensiunan yang ingin mendapatkan bantuan dana KUR dari Bank Mandiri diharuskan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bank.

Dilansir dari laman resmi Mandiri oleh BeritaSoloRaya.com bahwa KUR Mandiri terdiri dari berbagai kategori dengan berbagai ketentuan diantaranya KUR TKI, KUR Khusus, KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.

Baca Juga: SELAMAT, Segini Progress Terbaru Penetapan NI PPPK Guru 2022 yang Diungkap Kanreg BKN Per 26 Juni

Adapun persyaratan penerima KUR Mandiri termasuk ibu rumah tangga hingga pensiunan agar bisa mendapatkan bantuan dana dari Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

1. Ibu rumah tangga hingga pensiunan yang memiliki usaha Mikro, Kecil hingga Menengah bisa mengajukan KUR Mandiri.

2. Ibu rumah tangga hingga pensiunan yang menjadi bagian dari anggota keluarga seorang karyawan dengan penghasilan tetap setiap bulannya bisa mengajukan bantuan dana KUR Mandiri.

3. Ibu rumah tangga yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia juga diperbolehkan untuk mengajukan bantuan dana KUR Mandiri.

Baca Juga: 4 Universitas yang Buka Jalur Mandiri dengan Nilai UTBK 2023

4. Calon penerima KUR Mandiri termasuk ibu rumah tangga merupakan pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.

5. Calon penerima bantuan dana KUR Mandiri 2023 merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil, baik TNI, POLRI maupun pensiunan Pegawai Negeri Sipil lainnya.

6. Ibu rumah tangga hingga pensiunan harus menjadi bagian dari kelompok usaha Mikro, Kecil maupun Menengah baik KUBE, Gapoktan, dan kelompok usaha lainnya berdasarkan ketentuan dari Bank BRI.

7. Bukan hanya ibu rumah tangga dan pensiunan, tapi dana KUR Mandiri juga akan diberikan kepada calon nasabah yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK 'Perkasa' di Tengah Gempuran Girl Grup Gen 4, Netizen: Bocah Pada Hafal Lagunya...

8. Calon nasabah yang akan bekerja di luar negeri hingga peserta Magang di luar negeri juga bisa mengajukan bantuan dana KUR Mandiri.

9. Ibu rumah tangga hingga pensiunan yang ingin mengajukan dana KUR diharuskan untuk memiliki usaha yang layak dibiayai baik usaha mikro, Kecil maupun menengah.

Ibu rumah tangga hingga pensiunan yang merupakan pelaku usaha diharuskan mempersiapkan persyaratan pengajuan KUR mandiri.

Adapun persyaratan pengajuannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: HORE, 3 Golongan PNS Ini Paling Untung dan Cuan Jika Single Salary Diterapkan Pemerintah...

1. Ibu rumah tangga hingga pensiunan yang merupakan pelaku usaha dan ingin mengajukan dana KUR diharuskan untuk memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

2. Ibu rumah tangga hingga pensiunan yang merupakan pelaku usaha dan ingin mengajukan KUR Mandiri diharuskan untuk memiliki Ktp dan KK.

3. Ibu rumah tangga hingga pensiunan yang merupakan pelaku usaha dan ingin mengajukan KUR Mandiri dengan plafon di atas Rp50 juta diharuskan untuk memiliki NPWP.

Persyaratan KUR Mandiri lainnya hingga cara pengajuan KUR bisa dipantau secara berkala di Google News BeritaSoloRaya.com.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah