Daging Kurban untuk Siapa Saja? Begini Fatwa dari MUI

- 28 Juni 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi daging kurban
Ilustrasi daging kurban /Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Dalam syariat Islam, kurban merupakan sebuah ibadah yang melibatkan penyembelihan hewan sebagai bentuk penghormatan, ketaatan, dan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat-nikmat yang diberikan kepada manusia. Lalu daging kurban untuk siapa saja?

Selain pernyataan daging kurban untuk siapa saja, tentu ada beberapa syarat untuk menjadi hewan kurban.

Dalam hal ini, penting untuk mengetahui siapa yang akan melaksanakan penyembelihan kurban. Tentu saja seseorang yang memiliki kompetensi dan pemahaman akan prosedur penyembelihan yang benar, dan daging kurban harus disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Baca Juga: Link Daftar Seleksi Mandiri Unnes dengan Nilai UTBK 2023, Cek Pilihan Prodi, Biaya dan Syarat

Selain itu, ada beberapa persyaratan hewan untuk menjadi hewan kurban. Menurut Fatwa MUI, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam berkurban:

- Hewan kurban harus memenuhi persyaratan fisik yang sah, seperti tidak buta, tidak terpotong telinganya, tidak pincang, tanduknya sempurna, tidak berpenyakit, dan ekornya tidak putus.

- Hewan-hewan yang diizinkan untuk dijadikan kurban adalah sapi, kambing, atau domba.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x