HORE! Gaji PJLP Segera Naik, Pemprov DKI Jakarta sudah Usulkan kepada DPRD dengan Nominal...

- 3 Juli 2023, 08:39 WIB
Ilustrasi gaji PJLP
Ilustrasi gaji PJLP /tirachardz/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya kenaikan gaji pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera terwujud. Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kenaikan gaji PJLP akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 setelah adanya persetujuan.

Berdasarkan informasi, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menandatangani besaran UMP DKI Jakarta sebesar Rp4,9 juta pada Desember 2022 lalu.

Kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut berdasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023.

Baca Juga: Charlie Puth Beri Kode Siap Manggung Bareng dengan Jungkook BTS, ARMY Diminta Bersabar...

Hal itu telah diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Pemerintah Daerah (BKPD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata pada akhir Juni lalu.

Menurut Pemprov DKI, kenaikan gaji PJLP tersebut akan mulai diberlakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2023 disetujui.

"Penyesuaian dilakukan nanti di APBDP. Komponen UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta kita masukan sesuai kontrak," kata Michael.

Seperti yang kita ketahui, bahwa gaji PJLP saat ini masih belum memenuhi standar UMP 2023 DKI Jakarta. Alasan Pemprov DKI Jakarta yang belum menaikkan gaji PJLP tahun 2023 tersebut juga diungkapkan langsung oleh Michael.

Baca Juga: MANTAP, Sri Mulyani Sudah Siapkan 3 Uang Tambahan Bagi PNS dan Pensiunan, Nominalnya Adalah....

Menurutnya, penyebab gaji PJLP DKI Jakarta yang belum sesuai UMP 2023 adalah disebabkan karena penyusunan APBD tahun 2023 dilakukan pada Juni hingga Juli 2023 lalu.

Adapun terkait pembahasan tentang kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta tersebut baru diselesaikan pada November 2022 lalu.

Sehingga dengan perbedaan waktu pemberlakuan tersebut menyebabkan besaran gaji PJLP DKI Jakarta masih mengikuti UMP tahun 2022 lalu.

"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan melalui Pergub pada November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di DPRD DKI Jakarta juga sepakat komponen yang dipakai masih sebesar Rp4,6 juta. Belum disesuaikan dengan UMP 2023," ungkap Michael.

Baca Juga: RESMI, Gaji PNS 2023 Siap Dinaikan Oleh Presiden Jokowi, Kemenkeu: Tunggu Bulan Agustus...

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pengajuan terkait penyesuaian gaji PJLP tersebut dalam usulan APBD Perubahan tahun 2023 kepada DPRD DKI Jakarta agar segera dibahas.

"Tentunya kan kita (Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD DKI Jakarta. Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP Rp4,9 juta itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD Perubahan 2023," ungkap Michael.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengantisipasi supaya kasus gaji PJLP tidak akan terulang kembali pada tahun 2024.

"Untuk antisipasi tahun 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah melakukan perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang kita masukan. jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak terulang," jelas Michael.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah