Apa saja tiga jenis tunjangan tersebut? Simak selengkapnya.
1. Tunjangan Profesi Guru
TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan bagi ASN yang berprofesi sebagai guru dan telah bersertifikasi.
Adapun besaran TPG ini, yaitu tiga kali lipat gaji pokok bulanan dengan pencairan sebanyak satu kali dalam tiga bulan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus 4 Bulan Lagi, Pemprov Susun Strategi untuk Kelanjutan Nasib Non ASN
2. Tunjangan Tambahan Penghasilan
Selanjutnya adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil), yaitu tunjangan dari pemerintah untuk para guru yang belum bersertifikasi alias guru non sertifikasi.
Tunjangan ini diberikan oleh pemerintah kepada guru non sertifikasi dengan harapan agar pahlawan tanda jasa tanpa sertifikasi pun bisa terus semangat dalam meningkatkan kompetensi mereka sebagai guru.
Adapun besaran nilai Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) ini untuk para guru non sertifikasi, yaitu berjumlah Rp250.000 per bulan.
Cukup lumayan, bukan?