WOW, SENANGNYA! Tak Cuma Guru Sertifikasi, Non Sertifikasi pun Dapat Tunjangan Pemerintah, Nilainya Lumayan!

- 3 Juli 2023, 17:18 WIB
Besaran nilai tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi
Besaran nilai tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi /cookie_studio/Freepik/cookie_studio.

Apa saja tiga jenis tunjangan tersebut? Simak selengkapnya.

1. Tunjangan Profesi Guru

TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan bagi ASN yang berprofesi sebagai guru dan telah bersertifikasi.

Adapun besaran TPG ini, yaitu tiga kali lipat gaji pokok bulanan dengan pencairan sebanyak satu kali dalam tiga bulan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus 4 Bulan Lagi, Pemprov Susun Strategi untuk Kelanjutan Nasib Non ASN

2. Tunjangan Tambahan Penghasilan

Selanjutnya adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil), yaitu tunjangan dari pemerintah untuk para guru yang belum bersertifikasi alias guru non sertifikasi.

Tunjangan ini diberikan oleh pemerintah kepada guru non sertifikasi dengan harapan agar pahlawan tanda jasa tanpa sertifikasi pun bisa terus semangat dalam meningkatkan kompetensi mereka sebagai guru.

Adapun besaran nilai Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) ini untuk para guru non sertifikasi, yaitu berjumlah Rp250.000 per bulan.

Cukup lumayan, bukan?

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pertek NI PPPK Guru Kanreg II BKN Telah Banyak yang ACC 100%, Cek di Sini Detail Informasinya!

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x