Jika sertifikat pendidik belum terdaftar meskipun guru tersebut sudah memiliki status sebagai guru sertifikasi, maka pencairan TPG bisa terancam gagal.
Biasanya, guru sertifikasi lulusan PPG Prajabatan tidak langsung terdaftar langsung dalam data Kemdikbud. Untuk itu, guru sertifikasi perlu melapor kepada koordinator angkatan PPG.
Selanjutnya, koordinator akan menyampaikan masalah ini ke sekretariat Dirjen GTK agar data kelulusan PPG guru sertifikasi dapat didaftarkan.
2. Serdik Guru Sertifikasi Tidak Linier
Perlu diketahui bahwa sertifikat pendidik yang diajukan untuk menerima TPG harus sesuai atau linier. Jika sertifikat pendidik guru sertifikasi yang diajukan tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diajar di sekolah, maka guru tersebut harus melakukan sertifikasi ulang.
Setelah itu, sertifikat pendidik baru yang telah sesuai dengan bidang pengajaran dapat segera didaftarkan agar data guru yang bersangkutan terekam sebagai penerima TPG.
3. Data Guru Sertifikasi Tidak Sesuai dengan Data BKN
Terkadang terdapat ketidaksesuaian antara data guru sertifikasi di Dapodik dengan data guru yang ada di BKN. Oleh karena itu, guru perlu melakukan verifikasi secara manual antara kedua data tersebut.
Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian pada data guru sertifikasi di Dapodik, perubahan dapat langsung dilakukan dengan bantuan operator sekolah.
Namun, jika kesalahan data terdapat pada pendataan BKN, segera hubungi BKD setempat untuk melakukan pembaruan atau perubahan data.