4. Data Serdik Belum Terupdate di SIM-Tun
Pengajuan konversi serdik wajib dilakukan melalui aplikasi disdik atau dinas pendidikan di wilayah masing-masing guru sertifikasi.
Baca Juga: Presiden Imbau GAJI 13 PENSIUNAN Wajib Dikembalikan ke Negara Jika Hal Ini Terjadi, Catat!
Dengan melakukan konversi yang sah, data guru sertifikasi akan tercatat dan terupdate secara otomatis dalam aplikasi SIM-Tun.
Demikianlah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh guru sertifikasi agar pencairan TPG TW 2 dapat berjalan lancar.***