Kemensos menerbitkan memiliki aturan dan kriteria jika penerima PKH harus terdaftar di DTKS Kemensos dan memenuhi tujuh kategori yang ditentukan.
Kriteria KPM yang akan menerima PKH pada Bulan Juli 2023 yakni Keluarga kurang mampu dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Ibu hamil/nifas/menyusui dengan jumlah maksimal dua kali,
2. Siswa SD/MI atau sekolah lain yang sederajat,
3. SMP/MTs atau sekolah lain yang sederajat,
4.SMA/MA atau sekolah lain yang sederajat, juga anak usia enam-21 tahun yang belum menuntaskan 12 tahun wajib belajar,
5. Anak usia dini yakni 0-6 tahun jumlah maksimal dua orang anak,
6. Lansia yang berusia lebih dari 70 tahun, paling banyak satu di setiap keluarga,
7. Penyandang disabilitas tingkat berat, paling banyak satu orang di setiap keluarga.