Kemensos juga menetapkan kriteria penerima Bansos BPNT. Syarat dan kriteria menjadi penerima BPNT 2023 yakni:
1. Termasuk dalam golongan keluarga kurang mampu dan telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.
2. Merupakan Keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang masuk dalam daftar 25% terendah di domisili atau lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Data KPM yang merupakan penerima DTKS dapat di cek secara mandiri oleh masyarakat pada laman resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id.
PKH dan BPNT untuk KPM terdaftar di DTKS akan cair pada Juli 2023. KPM dapat menerima dana melalui Bank Himbara ataupun PT Pos Indonesia.***