KABAR BAHAGIA! Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Rp700 Ribu Juli 2023, Bukan BSU, Daftar Disini

- 5 Juli 2023, 12:24 WIB
Kabah bahagia, pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BLT Rp700 ribu Juli 2023 cek cara daftar disini
Kabah bahagia, pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BLT Rp700 ribu Juli 2023 cek cara daftar disini /pixabay.com/@sewuparistudio-26219187/

BERITASOLORAYA.com – Berikut artikel tentang kabar bahagia pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Rp700 ribu Juli 2023. Bansos ini bukan termasuk bansos BSU, cek cara daftarnya disini.

Saat ini banyak karyawan yang mencari informasi apakah bantuan sosial subsidi upah atau bansos BSU tahun ini masih ada atau tidak. Seperti diketahui, tahun 2022 lalu BSU diberikan oleh Kemnaker bagi karyawan dengan penghasilan Rp3,5 juta.

BSU diberikan Rp700 ribu kepada karyawan yang masuk dalam daftar penerima BLT BSU. Proses pencairan BSU dilakukan melalui rekening bank himbara dan kantor pos. syarat utama penerima BSU adalah wajib menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan Syaratnya yang Harus Anda Ketahui, Simak Baik-Baik    

Penerima BSU saat itu bisa login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah karyawan masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak.

Namun tahun 2023 ini program BSU belum ada informasi yang jelas dari Kemnaker apakah program bantuan subsidi upah bagi karyawan ini akan dilanjutkan atau tidak. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia semakin membaik tahun ini.

Bagi Anda karyawan yang tidak memiliki kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau yang memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan sama-sama bisa mendapat bantuan sosial dari pemerintah melalui program Kartu Prakerja yang diadakan pemerintah.

Program Kartu Prakerja membuka pendaftaran setiap 1 minggu sekali setiap hari Jumat, agar bisa mendaftar program Kartu Prakerja dan mendapat BLT Rp700 ribu, Anda harus memenuhi syarat berikut ini.

- WNI berusia 18 samapi 64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x