FANTASTIS, Ini Besaran Gaji PNS jika Lulus CPNS 2023, Ada Kenaikan?

- 7 Juli 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi - Besaran Gaji PNS Jika Lulus Seleksi CPNS 2023
Ilustrasi - Besaran Gaji PNS Jika Lulus Seleksi CPNS 2023 /Unsplash/ Mufid Majnun

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: CEK ATURAN Seragam Sekolah 2023 SD, SMP, SMA di Tahun Ajaran Baru: dari Pakaian Nasional sampai Pakaian Adat

Lalu, benarkah gaji PNS akan ada kenaikan?

Merujuk dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Jokowi akan mengumumkan tentang kenaikan gaji PNS dalam pidatonya pada saat Rapat Paripurna.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa Presiden Jokowi saat ini perihal putusan atau kebijakan kenaikan gaji PNS sedang digodok.

"Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkannya," ujar Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Antara pada 7 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah