Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Lalu, benarkah gaji PNS akan ada kenaikan?
Merujuk dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Jokowi akan mengumumkan tentang kenaikan gaji PNS dalam pidatonya pada saat Rapat Paripurna.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa Presiden Jokowi saat ini perihal putusan atau kebijakan kenaikan gaji PNS sedang digodok.
"Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkannya," ujar Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Antara pada 7 Juli 2023.