ASYIK! Gaji PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Naik Sebentar Lagi, Menkeu Sri Mulyani: Nominalnya...

- 20 Juli 2023, 22:06 WIB
Menkeu Sri Mulyani sampaikan gaji PNS, Polri, TNI dan pensiunan akan naik sebentar lagi, Presiden Jokowi akan umumkan Agustus mendatang
Menkeu Sri Mulyani sampaikan gaji PNS, Polri, TNI dan pensiunan akan naik sebentar lagi, Presiden Jokowi akan umumkan Agustus mendatang /Youtube Kementerian Keuangan

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya PNS, Polri, TNI, dan pensiunan siap naik gaji, Kementerian Keuangan RI sudah pastikan kenaikan gaji bagi PNS akan diumumkan Presiden Jokowi sebentar lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan menaikan gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan. Bahkan, pengumuman tentang kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa nantinya pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi akan menyampaikan RUU APBN 2024 sekaligus menginformasikan adanya kenaikan gaji bagi PNS, Polri, TNI, dan pensiunan.

Baca Juga: GERD Anxiety Disorder, Gangguan Asam Lambung dan Kecemasan yang Rentan Dialami Semua Orang

"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara detail adalah kenaikan gaji ASN atau PNS, Polri, TNI, dan pensiunan," ungkap Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui antaranews pada 20 Juli 2023.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi saat ini tengah menggodok dan mempertimbangkan perihal kenaikan gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan yang sebentar lagi disampaikan.

“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: CATAT! 5 Tips Atasi Rasa Mengantuk Ketika Bekerja, Bukan Dengan Minum Kopi, Melainkan Dengan…

Sebagai tambahan informasi, saat ini gaji bagi PNS jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Baca Juga: SEBELUM TES Seleksi Akademik, Cek Passing Grade PPG Dalam Jabatan 2023. Segini Jumlah Soal Harus Benar!

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: TIDAK SEMUA Ikut Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023, Ini Cara Cek Peserta Gelombang 1 

Lalu, berapa nominal kenaikan gaji bagi PNS setelah diumumkan nanti?

Adapun terkait nominal atau besaran gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan setelah adanya kenaikan, Menkeu Sri Mulyani mengatakan jika pihaknya akan menghitung terlebih dahulu kebutuhannya.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.

Dengan demikian, untuk besaran kenaikan gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan pihak Kementerian Keuangan masih harus mendiskusikan terlebih dahulu.

Itulah info gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan yang akan mengalami kenaikan sebentar lagi.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah