Bahkan, jika nanti PPPK juga ditetapkan sebagai penerima uang pensiun berdasarkan RUU ASN, maka PPPK juga bisa melihat perkiraan uang pensiunnya nanti.
PPPK baru bisa melihat estimasi uang pensiun jika RUU tersebut telah terbit, dan targetnya RUU tersebut terbit antara September hingga paling lambat Oktober.
Maka, ia dapat mengecek estimasi uang pensiun tersebut antara bulan September - Oktober melalui link khusus yaitu https://tos.taspen.co.id. ***