FAKTA TERBARU, Benarkah PPPK Sudah Bisa Mengecek Estimasi Uang Pensiun Mulai Oktober 2023? Cek di Link Ini…

- 23 Juli 2023, 16:52 WIB
Ilustrasi -  Benarkah PPPK Sudah Bisa Mengecek Estimasi Uang Pensiun Mulai Oktober 2023? Cek di Link Ini…
Ilustrasi - Benarkah PPPK Sudah Bisa Mengecek Estimasi Uang Pensiun Mulai Oktober 2023? Cek di Link Ini… /Freepik/pressfoto

BERITASOLORAYA.com - DPR tegaskan kali ini tidak boleh ada drama-drama lagi dalam pengangkatan pengadaan PPPK 2023, Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI menandaskan komitmennya dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini dengan menjamin tidak ada drama yang tidak perlu. Selain itu disebutkan tenaga honorer yang akan diangkat bakal terima uang pensiun? Benarkah?

Syamsurizal mengatakan, dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014 sudah tidak akan ada lagi sebutan tenaga honorer dalam status kepegawaian, dan akan berubah menjadi pegawai PPPK per 2023 ini. Tenaga honorer ini juga akan mendapat jaminan yang sama dengan PNS, termasuk hak memperoleh pensiun.

Selain dijamin mendapat jaminan dan uang pensiun, tenaga honorer pun dijamin tidak akan ada yang diberhentikan selama ia berstatus sebagai tenaga honorer yang telah mengabdi lama, “InsyaAllah tidak ada yang diberhentikan jika mereka benar tenaga honorer di daerah.”

Baca Juga: TES IQ: Jangan Ngaku Jeli dan Teliti Sebelum Temukan Tiga Perbedaan di Gambar Anak dan Burung Merpati!

Lalu, apa yang dimaksud Syamsurizal dengan tidak ada pegawai yang diberhentikan selama berstatus sebagai tenaga honorer? Apa pula yang dimaksud dengan pemberian uang pensiun?

Kemungkinan maksud dari pernyataan Syamsurizal ini adalah, para tenaga honorer yang sudah terdata dalam database BKN.

Mengingat, Alex Denni sebagai perwakilan Kemenpan RB mengatakan bahwa 2,3 juta tenaga honorer dalam database ini harus dikunci dulu.

Jadi, yang dimaksud tidak akan diberhentikan ini adalah 2 juta lebih tenaga honorer di dalam database milik BKN.

Baca Juga: PNS AUTO SENYUM! Mulai 2024, Sri Mulyani Tambah Uang Makan dan Lembur Untuk Golongan I-IV! Berikut Rinciannya

Lebih lanjut, Syamsurizal mengungkap melalui RUU ASN itu nanti juga akan menetapkan mekanisme khusus yang terbaru terkait perubahan tenaga honorer ke dalam PPPK.

Dijamin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II ini, tidak akan ada kesenjangan hak antara PNS maupun PPPK. Baik itu PNS maupun PPPK, nanti hak akan mendapatkan hak kepegawaian yang sama, yang berbeda hanyalah mekanisme pelaksanaannya saja.

Bahkan, Syamsurizal juga menjamin nantinya ada kebijakan terbaru mengenai PPPK full time dan PPPK part time, yang mana saat ini sedang dirumuskan dalam RUU ASN. Nasib para tenaga honorer yang akan diangkat tahun ini pun makin cerah.

Mengenai uang pensiun, RUU ASN yang sedang dikaji kali ini memuat ketentuan terkait pemberian uang pensiun bagi PPPK, serta dapat merintis kariernya dengan jabatan-jabatan yang ditetapkan.

Baca Juga: TENAGA HONORER DONT WORRY, DPR Jamin Tidak Ada yang Diberhentikan, Mulai Oktober Semuanya Jadi PPPK?

Ia menegaskan tidak akan ada yang berbeda antara hak bagi PNS dan hak bagi PPPK, “Tidak akan ada perbedaan antara PNS dan PPPK.”

Pemberian uang pensiun ini juga sebelumnya sudah disebutkan lebih dulu oleh Hasan, sebagai Manajer Pelayanan di PT.Taspen.

Dikatakan olehnya, PT. Taspen akan mulai memberikan uang pensiun sebagai apresiasi atas jasa-jasanya selama ini.

Melalui Taspen life, PT. Taspen akan mengakomodasi hak-hak pegawai PPPK dalam hal uang pensiun. Meskipun kebijakan pemberian uang pensiun untuk PPPK masih belum ada, tetapi Kemenpan RB meminta Taspen agar memberikan hak yang sama bagi PPPK.

Baca Juga: ASAH OTAK: Temukan Rusa di Gambar Ini Dalam 6 Detik, Hanya 1 dari 10 Orang yang Berhasil Menemukannya

Bahkan, jika nanti PPPK juga ditetapkan sebagai penerima uang pensiun berdasarkan RUU ASN, maka PPPK juga bisa melihat perkiraan uang pensiunnya nanti.

PPPK baru bisa melihat estimasi uang pensiun jika RUU tersebut telah terbit, dan targetnya RUU tersebut terbit antara September hingga paling lambat Oktober.

Maka, ia dapat mengecek estimasi uang pensiun tersebut antara bulan September - Oktober melalui link khusus yaitu https://tos.taspen.co.id. ***

 

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah