CATAT, Hanya ASN PPPK Dengan Syarat Ini yang Dapat Kenaikan Gaji di Tahun 2023, Resmi PANRB

- 2 Agustus 2023, 22:05 WIB
Menteri PANRB sebut ada kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi ASN PPPK yang penuhi syarat
Menteri PANRB sebut ada kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi ASN PPPK yang penuhi syarat /Dok: menpan.go.id

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023, dijelaskan jika ASN PPPK telah memenuhi persyaratan tertentu maka dapat diberikan kenaikan gaji berkala.

Menteri PANRB menyampaikan bahwa sesuai dengan PermenPANRB tersebut persyaratan yang dimaksud adalah telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang nantinya akan ditentukan untuk kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Selain itu, Menteri PANRB juga menyebutkan persyaratan lainnya yaitu telah menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat paling rendah yaitu baik. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait pengelolaan kinerja pegawai ASN.

Akan tetapi, syarat tersebut tidak berlaku bagi ASN PPPK yang golongan gaji V. Menteri PANRB menjelaskan jika PPPK golongan gaji V dapat diberikan kenaikan gaji berkala apabila memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga: PERHATIKAN! Bukan 3, Tapi 5 Berkas Ini Wajib Disiapkan untuk Seleksi Kepala Sekolah, Nomor 4 Jangan Salah

"Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” jelas Menteri PANRB.

Selain tentang kenaikan gaji berkala, Menteri PANRB juga menyampaikan terkait kenaikan gaji istimewa yang diberikan kepada ASN PPPK.

Adapun untuk kenaikan gaji istimewa, sesuai PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 menjelaskan bahwa kenaikan gaji istimewa dapat diberikan kepada PPPK yang mendapatkan penilaian kinerja dengan nilai sangat baik selama dua tahun berturut-turut serta ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah