CEK Besaran Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Sesuai Pidato Presiden Jokowi, Ini Nominalnya

- 16 Agustus 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi - Cek besaran gaji PNS terbaru setelah diumumkan adanya kenaikan gaji bagi seluruh ASN/Polri/TNI dan pensiunan sebesar 8 persen
Ilustrasi - Cek besaran gaji PNS terbaru setelah diumumkan adanya kenaikan gaji bagi seluruh ASN/Polri/TNI dan pensiunan sebesar 8 persen /Pexels/ahsanjaya

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Baca Juga: YESSS SAHH, PNS sampai Pensiunan Dapat Kenaikan Gaji, Segini Besarannya… KADO TERBAIK AGUSTUSAN

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah