CEK Besaran Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Sesuai Pidato Presiden Jokowi, Ini Nominalnya

- 16 Agustus 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi - Cek besaran gaji PNS terbaru setelah diumumkan adanya kenaikan gaji bagi seluruh ASN/Polri/TNI dan pensiunan sebesar 8 persen
Ilustrasi - Cek besaran gaji PNS terbaru setelah diumumkan adanya kenaikan gaji bagi seluruh ASN/Polri/TNI dan pensiunan sebesar 8 persen /Pexels/ahsanjaya

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: TERBARU, Harga Cabai dan Bahan Pokok Lainnya di 4 Pasar Kabupaten Jember per 16 Agustus 2023. Cek Segera!

Apabila mengacu pada besaran gaji pokok PNS di atas maka besaran gaji PNS seperti contohnya golongan 3 yaitu sebesar Rp2.785.752 - Rp5.180.760 setelah adanya kenaikan 8 persen.***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah