Pemerintah Terbitkan PP Baru soal Pengupahan, Penetapan UMP dan UMK, oleh Pemda Maksimal Akhir November 2023

- 15 November 2023, 06:32 WIB
Ilustrasi PP soal penetapan UMP dan UMK
Ilustrasi PP soal penetapan UMP dan UMK /Unsplash.com/@Mufid Majnun

Pertimbangan itu dalam penerapan upah minimum dan struktur, serta skala upah di perusahaan yang ada di setiap daerah.

Menaker menegaskan agar peraturan yang baru tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Baca Juga: INGAT LAGI, 6 Momen My Dearest Season 2 Ini Bikin Geregetan. Mulai dari yang Bikin Happy hingga Sakit Hati...

Mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” kata Ida yang dikutip dari siaran pers di laman Instagram @kemnaker, Selasa.

Ida menambahkan PP baru tersebut diharapkan menciptakan kepastian berjalannya dunia usaha dan industri, sehingga mendorong produktivitas perusahaan. Kedepannya, perusahaan bisa lebih mendapatkan keuntungan agar stabilitas keuangan dapat berjalan dengan baik.

Dalam aturan itu, penerapan struktur dan skala upah juga bisa menjamin upah pekerja sesuai dengan nilai atau bobot pekerjaannya. Ia berpendapat, sistem pengupahan yang berkeadilan tersebut akan memotivasi produktivitas pekerja.

“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja. Untuk itu, sudah saatnya kita memanfaatkan peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan” imbuh Ida.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah