Kemendes PDTT Buka Lowongan Pendamping Lokal Desa, Dibutuhkan 2.700 orang

- 18 November 2023, 12:02 WIB
Kemendesa buka lowongan kerja untuk jadi pendamping lokal desa.
Kemendesa buka lowongan kerja untuk jadi pendamping lokal desa. /Instagram.com/Kemendespdtt/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Kememendes PDTT membuka lowongan untuk Pendamping Lokal Desa atau PLD. Setidaknya, dibutuhkan 2.700 orang PLD yang akan bertugas di 434 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Nantinya, satu orang PLD akan mendampingi 1 sampai 4 desa pada kecamatan di lokasi tugas. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman rekrutmenpld.kemendesa.go.id, Jumat, 17 November 2023, berikut persyaratan dan tahapan seleksinya.

Kualifikasi untuk mendaftar sebagai Calon PLD:

Baca Juga: KLIK LINK TERBARU! Saldo DANA Kaget Hari Ini 18 November 2023, Gratis Top Up, Cair Ratusan Ribu, Yuk Klaim

1. Minimal SLTA atau sederajat.

2. Berpengalaman minimal 2 tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.

3. Diutamakan berpengalaman sebagai KPMD atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

4. Mampu mengoperasikan komputer minimal program office seperti word, exel, dan power point serta penggunaan internet.

5. Siap berdomisili di lokasi tugas dan bekerja full time

6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.

7. Berusia 25 - 45 tahun.

Baca Juga: LANGSUNG AMBIL! Kuota Melimpah Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini 18 November 2023 Rp100 Ribu, Buruan Klaim

Jadwal Pelaksanaan Seleksi:

1. Penerimaan pendaftaran, 22-26 November 2023

2. Seleksi administrasi, 22-27 November 2023

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi, 28 November 2023

4. Sosialisasi persiapan tes tulis, 28-29 November 2023

5. Seleksi tes tulis, 30 November 2023

6. Pengumuman seleksi tes tulis dan pemanggilan tes wawancara, 1 Desember 2023

7. Seleksi wawancara, 2-4 Desember 2023

8. Penetapan hasil seleksi wawancara, 5-7 Desember 2023

9. Penyusunan surat keputusan hasil seleksi, 7-12 Desember 2023

10. Pengumuman hasil rekrutmen baru, 13 Desember 2023

11. Pelatihan pratugas atau pembekalan, 18-22 Desember 2023

12. Kontrak kerja, 2 Januari 2024

13. Penempatan atau mulai bertugas, 2 Januari 2024

Baca Juga: Gear 5 Luffy di One Piece 1071 Mengundang Reaksi Penggemar, Begini Selengkapnya!

Tata Cara Pendaftaran:

1. Isi form pendaftaran sesuai kolom yang tersedia.

2. Mengunggah dokumen surat lamaran kerja yang ditujukan ke Kepala Bidang Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

3. Mengunggah dokumen ijazah pendidikan terakhir dan KTP atau surat keterangan domisili.

Baca Juga: Daftar 51 Daerah yang Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Apakah Daerah Anda Termasuk?

Tes tulis dan wawancara diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Kemendesa PDTT dan dilaksanakan secara online.

Kemendesa PDTT juga menambahkan sejumlah ketentuan lain yang wajib dipatuhi para pelamar Calon PLD.

1. Peserta yang lulus atau tidak lulus seleksi akan diumumkan melalui website resmi Kemendesa PDTT.

2. Pelamar hanya diperbolehkan 1 kali mendaftar.

3. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar atau memanipulasi data, maka hasil seleksi akan didiskualifikasi atau dibatalkan.

4. Seluruh proses rekrutmen Calon PLD Tahun 2023 tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: One Piece: Oda Ungkap Asal Usul Tersembunyi Gear 5

Kemendes PDTT juga mengimbau agar seluruh pelamar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam tahapan seleksi. Terutama jika diminta menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

Setiap informasi maupun hasil tahapan seleksi Calon PLD akan diumumkan melalui website resmi Kemendes PDTT. Silahkan membaca informasi selengkapnya melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Kememendes PDTT membuka lowongan untuk Pendamping Lokal Desa atau PLD. Setidaknya, dibutuhkan 2.700 orang PLD yang akan bertugas di 434 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Nantinya, satu orang PLD akan mendampingi 1 sampai 4 desa pada kecamatan di lokasi tugas. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman rekrutmenpld.kemendesa.go.id, Jumat, 17 November 2023, berikut persyaratan dan tahapan seleksinya.

Baca Juga: Penerbangan di Indonesia Berisiko Tinggi, Abu Vulkanik Dapat Merusak Mesin Pesawat

Kualifikasi untuk mendaftar sebagai Calon PLD:

1. Minimal SLTA atau sederajat.

2. Berpengalaman minimal 2 tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.

3. Diutamakan berpengalaman sebagai KPMD atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

4. Mampu mengoperasikan komputer minimal program office seperti word, exel, dan power point serta penggunaan internet.

5. Siap berdomisili di lokasi tugas dan bekerja full time

6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.

7. Berusia 25 - 45 tahun.

Baca Juga: Target PP Aturan Turunan UU ASN Selesai Lebih Cepat, MenPAN RB Bahas 5 Isu Strategis secara Konkret, Apa Saja?

Jadwal Pelaksanaan Seleksi:

1. Penerimaan pendaftaran, 22-26 November 2023

2. Seleksi administrasi, 22-27 November 2023

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi, 28 November 2023

4. Sosialisasi persiapan tes tulis, 28-29 November 2023

5. Seleksi tes tulis, 30 November 2023

6. Pengumuman seleksi tes tulis dan pemanggilan tes wawancara, 1 Desember 2023

7. Seleksi wawancara, 2-4 Desember 2023

8. Penetapan hasil seleksi wawancara, 5-7 Desember 2023

9. Penyusunan surat keputusan hasil seleksi, 7-12 Desember 2023

10. Pengumuman hasil rekrutmen baru, 13 Desember 2023

11. Pelatihan pratugas atau pembekalan, 18-22 Desember 2023

12. Kontrak kerja, 2 Januari 2024

13. Penempatan atau mulai bertugas, 2 Januari 2024

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale Bersama JKT48, Merayakan 8 Tahun Ciptakan Dampak Positif dengan Kolaborasi

Tata Cara Pendaftaran:

1. Isi form pendaftaran sesuai kolom yang tersedia.

2. Mengunggah dokumen surat lamaran kerja yang ditujukan ke Kepala Bidang Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

3. Mengunggah dokumen ijazah pendidikan terakhir dan KTP atau surat keterangan domisili.

Baca Juga: Terlibat Kasus Dugaan Suap, Kajari Bondowoso Ditangkap KPK

Tes tulis dan wawancara diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Kemendesa PDTT dan dilaksanakan secara online.

Kemendesa PDTT juga menambahkan sejumlah ketentuan lain yang wajib dipatuhi para pelamar Calon PLD.

1. Peserta yang lulus atau tidak lulus seleksi akan diumumkan melalui website resmi Kemendesa PDTT.

2. Pelamar hanya diperbolehkan 1 kali mendaftar.

3. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar atau memanipulasi data, maka hasil seleksi akan didiskualifikasi atau dibatalkan.

4. Seluruh proses rekrutmen Calon PLD Tahun 2023 tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: My Dearest Season 2 Segera Berakhir, MBC Gelar Pesta Penutup. Bagaimana Pernyataan Resminya?

Kemendes PDTT juga mengimbau agar seluruh pelamar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam tahapan seleksi. Terutama jika diminta menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

Setiap informasi maupun hasil tahapan seleksi Calon PLD akan diumumkan melalui website resmi Kemendes PDTT. Silahkan membaca informasi selengkapnya melalui laman https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.*** 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x