ALHAMDULILLAH TUNTAS! Rapelan Upah PJLP DKI Jakarta Selesai Dibayarkan, Berikut Ini Rinciannya

- 22 November 2023, 11:51 WIB
PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. /beritajakarta.id

BERITASOLORAYA.com– Alhamdulillah rapelan upah para tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP DKI Jakarta sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah selesai dibayarkan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 21 November 2023, rapelan upah secara tuntas telah dibayarkan kepada PJLP sejak Senin, 20 November 2023 lalu.

Hal ini disebutkan oleh Michael Rolandi C Brata selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah atau BPKD DKI Jakarta bahwa rapelan upah PJLP 100 persen telah cair sejak Senin kemarin pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: PJLP Segera Cek, Rapelan Upah Mulai Dibayarkan Pemprov DKI Jakarta, Selesai Minggu Ini loh…

“Rapel upah PJLP sudah cair 100 persen per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB,” tuturnya.

Adapun pembayaran atau pencairan rapelan upah dilakukan oleh ratusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PJLP bernaung.

Diungkapkan oleh Kepala BPKD DKI Jakarta bahwa setidaknya terdapat 661 OPD yang berkewajiban untuk mencairkan rapelan upah para PJLP yang berjumlah puluhan ribu ini.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH…Tunggakan Gaji PJLP DKI sebesar Rp4,9 Juta per Bulan Cair November Tahun Ini, Semua Dapat!

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x