ALHAMDULILLAH TUNTAS! Rapelan Upah PJLP DKI Jakarta Selesai Dibayarkan, Berikut Ini Rinciannya

- 22 November 2023, 11:51 WIB
PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. /beritajakarta.id

Berikut ini rincian data kelima SBPK (Suku Badan Pengelolaan Keuangan) kota administrasi pada Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB terkait laporan rapelan upah para PJLP yang mencapai 100 persen:

1. SBPK Jakarta Utara: 100 persen, terdiri atas 125 OPD dari 125 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan upah.

2. SBPK Jakarta Timur: 100 persen, terdiri atas 146 OPD dari 146 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan upah.

Baca Juga: Legislator Minta Gaji Guru Honorer dan PJLP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta, Kepala BPKD Bilang Begini

3. SBPK Jakarta Pusat: 100 persen, terdiri atas 133 OPD dari 133 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan upah.

4. SBPK Jakarta Selatan: 100 persen, terdiri atas 136 OPD dari 136 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan upah.

5. SBPK Jakarta Barat: 100 persen. Terdiri atas 121 OPD dari 121 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan upah.

Baca Juga: SELAMAT! Ini Nominal Gaji PJLP Terbaru Jika Diberlakukan Kenaikan Oleh Pemprov DKI Jakarta Sesuai UMP 2023

Berdasarkan informasi yang diketahui sebelumnya bahwa rapelan upah para PJLP DKI Jakarta mulai dibayarkan pada pekan lalu.

Hal ini terbukti dari pengakuan PJLP Suku Dinas Pemuda dan Olahraga, Intan Puspitasai dan Wahyu Pambudi, PJLP kebersihan Walikota Jakarta Selatan yang mengungkapkan bahwa rapelan upah mereka telah cair sejak Rabu pekan lalu.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah