Berikut ini rincian data kelima SBPK (Suku Badan Pengelolaan Keuangan) kota administrasi pada Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB terkait laporan rapelan upah para PJLP yang mencapai 100 persen:
1. SBPK Jakarta Utara: 100 persen, terdiri atas 125 OPD dari 125 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan upah.
2. SBPK Jakarta Timur: 100 persen, terdiri atas 146 OPD dari 146 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan upah.
3. SBPK Jakarta Pusat: 100 persen, terdiri atas 133 OPD dari 133 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan upah.
4. SBPK Jakarta Selatan: 100 persen, terdiri atas 136 OPD dari 136 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan upah.
5. SBPK Jakarta Barat: 100 persen. Terdiri atas 121 OPD dari 121 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan upah.
Berdasarkan informasi yang diketahui sebelumnya bahwa rapelan upah para PJLP DKI Jakarta mulai dibayarkan pada pekan lalu.
Hal ini terbukti dari pengakuan PJLP Suku Dinas Pemuda dan Olahraga, Intan Puspitasai dan Wahyu Pambudi, PJLP kebersihan Walikota Jakarta Selatan yang mengungkapkan bahwa rapelan upah mereka telah cair sejak Rabu pekan lalu.