- Pekerja/ buruh yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) DKI Jakarta.
- Pekerja/ buruh yang memiliki besaran gaji maksimal senilai 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi masa kerja.
- Pekerja/ buruh dengan kriteria lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: LENGKAP, Daftar Kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi, Tertinggi Daerah Mana?
Demikian kriteria pekerja/ buruh yang berhak atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta, seperti bantuan layanan transportasi, pangan harga murah, keanggotaan JakGrosir, hingga biaya personal pendidikan
Sementara itu, perlu diketahui mengenai UMP DKI Jakarta yang naik menjadi Rp5.067.381 mulai tahun depan ini hanya berlaku untuk para pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun atau lebih, maka perusahaan diwajibkan untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman memperhatikan kemampuan perusahaan serta produktivitasnya.
Baca Juga: Naik Rp125.000! Berikut Daftar UMP Jatim 2024 yang Disahkan Gubernur Khofifah
Apabila pengusaha melanggar/ tidak mematuhi kewajiban tersebut, maka akan mendapat sanksi dari Pemprov DKI Jakarta, seperti yang diungkapkan oleh Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” pungkasnya.***