"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang,” ucap Menaker, dikutip BeritaSoloRaya.com dari kemnaker.go.id.
Selanjutnya, dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, berikut UMP tahun 2024 sesuai yang telah ditetapkan oleh 34 Gubernur dari seluruh Indonesia:
Baca Juga: Beberapa Fakta Pernikahan Ryan Harris dengan Gwen Ashley, Crazy Rich Asal Surabaya
1. Nanggroe Aceh Darussalam Rp3.460.672
2. Sumatera Utara Rp2.809.915
3. Sumatera Barat Rp2.811.499
4. Riau Rp3.294.625
5. Jambi Rp2.037.121
6. Sumatera Selatan Rp3.456.784
7. Bengkulu Rp2.507.079