BERITASOLORAYA.com – Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2024 telah resmi diumumkan oleh gubernur maupun Pj gubernur masing-masing daerah provinsi.
Perlu diketahui, sebelumnya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 juga sudah secara resmi diumumkan.
Terdapat 10 besar daerah dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia yang semuanya ditempati oleh daerah di Pulau Jawa.
Baca Juga: Terkait Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU, Bawaslu RI akan Mengkaji Apakah Ada Pelanggaran Aturan
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, berikut rincian penyesuaian UMK 2024 tertinggi di 10 daerah yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
1. Kota Bekasi: Rp5.343.430.
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834.