Hal tersebut diungkapkan Muhammad Ali Ramdhani selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
"Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya,”ujar Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Selain itu, pencairan TPG juga bertujuan untuk memotivasi para guru atau ustadz tersebut mencapai tujuan pengajarannya di pesantren.
Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung tersebut juga mengatakan bahwa Kemenag terus berupaya melakukan tindakan afirmatif untuk meningkatkan kesejahteraan guru di pesantren.
“Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar 18 juta rupiah untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023),” ujar Waryono Abdul Ghofur.
“Atau sembilan juta rupiah untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” lanjut Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tersebut.
Ia melanjutkan, secara keseluruhan terdapat 302 guru PDF dan SPM yang mengajukan TPG lewat aplikasi sikap.kemenag.go.id.
Para guru tersebut berasal dari sejumlah provinsi di tanah air, seperti Jawa Timur sebanyak 124 orang, Jawa Barat sebanyak 67, dan Sumatera Utara sebanyak 45.