Apa Beda Gaji PNS dan PPPK? Simak Ketentuannya Berikut

- 22 Desember 2023, 14:07 WIB
Ilustrasi perbedaan gaji PNS dan PPPK
Ilustrasi perbedaan gaji PNS dan PPPK /Antara/Rahmad

BERITASOLORAYA.com - Apa perbedaan gaji yang diperoleh PNS maupun PPPK? Pertanyaan ini seringkali ditanyakan terutama mereka yang mengikuti proses seleksi CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara.

Sebagai informasi, terdapat perbedaan antara status, gaji sampai atribut yang dikenakan antara PPPK maupun PNS.

Untuk permasalahan gaji dan tunjangan PPPK, hal ini telah tertulis dan diattur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020. Sedangkan untuk PNS, peraturan perihal gaji dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: TERBARU! Link Pengumuman PPPK Guru 2023 dan Tahapan Pengisian DRH, Segera Cek di Sini!

Lalu bagaimana perbedaan gaji di antara PPPK dan PNS? Berikut adalah penjelasannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu mengenai gaji PNS, berikut adalah rinciannya:

1. Untuk Gaji PNS Golongan I, rinciannya adalah sebagai berikut:

PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Sesuai Jadwal, Pemkab Rembang Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru TA 2023 Hari Ini, Simak

2. Untuk gaji PNS Golongan II, rinciannya adalah sebagai berikut:

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Untuk gaji PNS Golongan III, rinciannya adalah sebagai berikut:

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Baca Juga: TERBARU! Update Harga Emas Logam Mulia Antam Hari Ini 22 Desember 2023, Naik Tipis, Berapa Harga Per Gram?

4. Untuk gaji PNS Golongan IV, rinciannya adalah sebagai berikut:

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 Paling Lambat Hari Ini, Jam Berapa? Ini Bocorannya

Tak hanya gaji, PNS juga berhak mendapat fasilitas antara lain: tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Lalu, bagaimana dengan gaji PPPK? Untuk PPPK, gaji diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: INGAT! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel WAJIB Antar Langsung Dokumen Ini, Maksimal 14 Januari 2024

1. PPPK golongan I dengan gaji: Rp 1.794.900 (catatan: masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

2. PPPK golongan II dengan gaji: Rp 1.960.200 (catatan: masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

3. PPPK golongan III dengan gaji: Rp 2.043.200 (catatan: masa kerja 3 tahun) – Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

4. PPPK golongan IV dengan gaji: Rp 2.129.500 (catatan: masa kerja 3 tahun) – Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Baca Juga: BLT EL Nino 2023 di Kota Banjar Cair, Kota Lain Bagaimana? Ini Cara Mengecek Pencairannya

5. PPPK golongan V dengan gaji: Rp 2.325.600 (catatan: masa kerja 0 tahun) – Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

6. PPPK golongan VI dengan gaji: Rp 2.539.700 (catatan: masa kerja 3 tahun) – Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. PPPK golongan VII dengan gaji: Rp 2.647.200 (catatan: masa kerja 3 tahun) – Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

8. PPPK golongan VIII dengan gaji: Rp 2.759.100 (catatan: masa kerja 3 tahun) – Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

PPPK juga berhak mendapat berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, selain memperoleh gaji yang disebutkan di atas.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah